Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Desak RUU Terorisme Rampung Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Ia akan memerintahkan fraksi PPP di DPR untuk mengawal pembahasan RUU terorisme agar dapat selesai sebelum hari raya Idul Fitri.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in PPP Desak RUU Terorisme Rampung Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Aktivitas di sejumlah gereja di Kota Bandung normal menyusul teror bom di tiga gereja di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (13/5/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Rommy) mendukung penyelesaian pembahasan revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak teroriseme ‎.

Ia akan memerintahkan fraksi PPP di DPR untuk mengawal pembahasan RUU terorisme agar dapat selesai sebelum hari raya Idul Fitri.

"PPP mendukung sepenuhnya pernyataan RI1 tentang perlu segera diselesaikannya RUU Terorisme yg telah memakan waktu 26 bulan sejak disampaikan Pemerintah ke DPR pada Februari 2016," kata Rommy, Senin, (14/5/2018).

Menurutnya segala bentuk perdebatan mengenai sejumlah poin dalam RUU Terorisme sebaiknya diselesaikan dengan diskusi marathon yang dimulai sejak awal masa sidang 18 Mei 2018.

"Segala bentuk perbedaan definisi terorisme, pelibatan TNI dan kewenangan Polri, tindakan preventive dalam rangka menangani terorisme, agar segera dilakukan rekonsiliasi pandangan secara marathon di awal masa sidang ini," katanya.

Pembahasan RUU Terorisme hampir rampung sebelum kemudian ditunda karena ada perdebatan mengenai definisi terorisme. ‎

Berita Rekomendasi

Pemerintah memuat definisi terorisme tanpa memuat motif dan tujuan. Sementra sejumlah anggota dewan berpandangan bahwa tindakan terosirme harus memuat konteks motif, dan tujuan.

Baca: Aprindo: Negara Harus Tegas Tindak Pelaku Teror

Perdebatan tersebut kemudian menyebabkan RUU terorisme nomor 15 tahun 2003 ditunda.

Sebelumnya, menyikapi aksi teror beberpa waktu terakhir ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta DPR segera mengesahkan RUU terorisme.

Dengan disahkan RUU terorisme, kepolisian memiliki payung hukum untuk melakukan tindakan preventif dalam sejumlah aksi teror.

Dalam UU yang ada saat ini pihak kepolisin baru bisa bertindak apabila, para teroris telah beraksi.

‎"Karena kami tahu sel-sel mereka, tapi kami tidak bisa menindak kalau mereka tidak melakukan aksi," kata Tito, Ahad kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas