RUU Antiteroris Mangkrak 2 Tahun, Jokowi: Kalau DPR Belum Juga Mengesahkan, Perpu Akan Dikeluarkan
Pasca kejadian-kejadian terorisme yang melanda tanah air pada sepekan ini, banyak netizen yang lantas berharap Revisi UU Antiterorisme segera disahkan
Editor: Mohamad Yoenus
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
KUTUK TERORIS - Presiden RI, Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara terkait serangan bom di 3 gereja di Surabaya, Minggu (13/5). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TRIBUNNEWS.COM - Pasca kejadian-kejadian terorisme yang melanda tanah air pada sepekan ini, banyak netizen yang lantas berharap Revisi UU Antiterorisme segera disahkan.
Diketahui, tanah air baru saja diterpa kasus terorisme seperti pengeboman di 3 gereja di Surabaya, Jawa Timur, hingga kasus kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Hal ini membuat Presiden RI, Joko Widodo buka suara.
"Berhubungan dengan Revisi Undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kami ajukan sejak Februari 2016 yang lalu, artinya sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu di 18 Mei yang akan datang.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.