Yusril Sebut Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Kliennya Prematur
"Sudah 19 tahun lamanya, MSAA ini ada dan sudah ditutup dan dianggap sudah selesai semuanya."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum dari terdakwa kasus dugaan korupsi BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung angkat suara soal dakwaan terhadap kliennya di sidang perdana Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurutnya, dakwaan tersebut terkesan dipaksakan atau prematur.
Baca: Dua Warga Cirebon Jadi Korban Tewas Dalam Peristiwa Ledakan Bom Di Surabaya
Dia juga menyatakan dakwaan tersebut sebenarnya hanya menyalin apa yang tertulis dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA)
Di MSAA diatur secara detail perjanjian antara kedua belah pihak antara pemerintah dan para debitur BLBI dan kemudian mekanisme penyelesaiannya dan semuanya telah diatur.
Yusril juga mengungkap keganjilan dari perkara yang terkesan dipaksakan.
Baca: Tak Mau Ikut Upacara Bendera, Benih Teroris Pelaku Bom Bunuh Diri Surabaya Ada Sejak 30 Tahun Lalu
Menurut dia, jika mengacu kepada isi MSSA tersebut, seharusnya perkara tersebut tidak cukup bukti untuk bisa menjerat kliennya.
"Sudah 19 tahun lamanya, MSAA ini ada dan sudah ditutup dan dianggap sudah selesai semuanya," Kata Yusril di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut dia, dalam tenggang waktu tersebut tidak pernah ada gugatan dari pemerintah terhadap kasus ini.
"Jadi kasus ini dianggap sudah selesai dalam perdata. Tiba-tiba kalau sekarang KPK menganggap bahwa ada unsur tindak pidana korupsi, itu didasarkan pada audit BPK yang baru atas perintah KPK sendiri," ujarnya.
Baca: Menyisir Jejak Dua Perempuan Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Di Magetan
Padahal kata Yusril, sebelumnya keputusan yang diambil KKSK pada 2004 sendiri sudah berdasarkan hasil atas audit dari BPK pada waktu itu yang menyatakan bahwa kasus BDNI itu sudah selesai seluruhnya hingga diterbitkan SKL.
"Kemudian tahun 2017 dilakukan audit lagi, audit investigatif atas permintan KPK dan hasilnya lain, itu menjadi tanda tanya juga dari kami. Karena hasil audit BPK yang sudah ada pada tahun 2006 itu dan telah melahirkan pada suatu kebijakannya itu tidak bisa dianulir oleh kebijakan BPK yang baru," ungkapnya.
Yusril juga melanjutkan kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab terhadap penjualan aset bekas PT Dipasena.
Selain persidangan di Pengadilan Tipikor, diungkap Yusril kliennya juga sedang menjalani persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Syafruddin tambah Yusril menggungat Menteri Keuangan dan PT Perusahaan Pengelola Aset Persero (PPA) karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.