Desak Sahkan Revisi UU Terorisme, MUI: Tapi Jangan Disalahgunakan Aparat
"Segera lah dikeluarkan. Supaya ada payung hukum yang lebih jelas untuk menindak pelaku-pelaku yang bertentangan dengan kenegaraan,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia mendukung agar revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera disahkan.
Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi mengatakan, RUU Terorisme mendesak untuk segera disahkan.
Baca: Jokowi Angkat Empat Orang Jadi Staf Khusus Presiden Bidang Agama Hingga Ekonomi
Terutama, setelah rentetan serangan teror bom di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) lalu.
"Segera lah dikeluarkan. Supaya ada payung hukum yang lebih jelas untuk menindak pelaku-pelaku yang bertentangan dengan kenegaraan," ujarnya di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).
Namun, Masduki mengimbau agar peraturan itu tidak dijadikan senjata untuk kepentingan melakukan kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu.
Baca: Densus 88 Tangkap 13 Terduga Teroris Terkait Bom Surabaya dan Sidoarjo, Dua Ditembak Mati
Aturan harus dibuat secara terang benderang untuk menindak terorisme.
"Tetapi, catatan MUI adalah jangan sampai dengan adanya Undang-Undang itu, disalahgunakan oleh pihak keamanan. Padahal dia tidak bertentangan dengan agama. Jangan disalahgunakan," kata Masduki.
RUU Terorisme masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca: Dua Terduga Teroris Palembang Berniat Serang Mako Brimob Polda Sumatera Selatan
Pembahasan molor karena belum ada kata sepakat dalam satu poin antara DPR dan Pemerintah, yakni mengenai definisi teroris.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.