Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Desak Sahkan Revisi UU Terorisme, MUI: Tapi Jangan Disalahgunakan Aparat

"Segera lah dikeluarkan. Supaya ada payung hukum yang lebih jelas untuk menindak pelaku-pelaku yang bertentangan dengan kenegaraan,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Desak Sahkan Revisi UU Terorisme, MUI: Tapi Jangan Disalahgunakan Aparat
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Masduki Baidlowi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia mendukung agar revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera disahkan.

Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi mengatakan, RUU Terorisme mendesak untuk segera disahkan.

Baca: ‎Jokowi Angkat Empat Orang Jadi Staf Khusus Presiden Bidang Agama Hingga Ekonomi

Terutama, setelah rentetan serangan teror bom di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) lalu.

"Segera lah dikeluarkan. Supaya ada payung hukum yang lebih jelas untuk menindak pelaku-pelaku yang bertentangan dengan kenegaraan," ujarnya di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

Namun, Masduki mengimbau agar peraturan itu tidak dijadikan senjata untuk kepentingan melakukan kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu.

Baca: Densus 88 Tangkap 13 Terduga Teroris Terkait Bom Surabaya dan Sidoarjo, Dua Ditembak Mati

Aturan harus dibuat secara terang benderang untuk menindak terorisme.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tetapi, catatan MUI adalah jangan sampai dengan adanya Undang-Undang itu, disalahgunakan oleh pihak keamanan. Padahal dia tidak bertentangan dengan agama. Jangan disalahgunakan," kata Masduki.

RUU Terorisme masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca: Dua Terduga Teroris Palembang Berniat Serang Mako Brimob Polda Sumatera Selatan

Pembahasan molor karena belum ada kata sepakat dalam satu poin antara DPR dan Pemerintah, yakni mengenai definisi teroris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas