KPAI Harap Foto Anak Korban Terorisme Tidak Dipublish
KPAI berharap semua pihak untuk tidak mempublish foto identitas anak korban mauapun sebagai pelaku
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredarnya banyak foto korban terorisme yang terjadi di Surabaya ditanggapi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dalam konferensi pers yang dilakukan KPAI hari ini, Selasa (15/5/2018) di Jakarta, KPAI berharap semua pihak untuk tidak mempublish foto identitas anak korban mauapun sebagai pelaku.
Hal itu diutarakan oleh Ketua KPAI, Susanto. Dia mengatakan "Karena saat ini banyak beredar foto, gambar, baik anak sebagai korban atau pelaku, KPAI berharap dan mendorong semua pihak agar tidak mempublish identitas korban anak."
"Karena selain ini masuk wilayah pidana secara prinsip juga tidak tepat bagi tumbuh kembang anak," lanjutnya.
Seperti yang diketahui bahwa dalam pasal 19, UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ayat pertama dikatakan identitas anaka, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.