Menaker: Karyawan Silakan Mengadu Jika THR Telat Dibayar
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta karyawan menyampaikan aduan apabila tunjangan hari raya ( THR) tidak atau telat dibayarkan oleh perusahaan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta karyawan menyampaikan aduan apabila tunjangan hari raya ( THR) tidak atau telat dibayarkan oleh perusahaan.
Menurut dia, pengaduan bisa disampaikan ke posko yang ada di setiap dinas tenaga kerja.
Baca: Komentator Asing Soroti Penalti Kontroversial yang Diberikan untuk Persija Jakarta
"Kami ada posko (pengaduan) baik di pusat dan daerah, dari dinas tenaga kerjanya, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan-aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar, bisa diproses melalui posko itu," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Hanif juga memastikan nantinya akan ada sanksi berupa denda bagi perusahaan yang terbukti terlambat atau tidak membayarkan THR.
Denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari THR yang harus dibayarkan. "Selain kena denda, dia juga tetap harus bayar THR. Judulnya tetap harus bayar," kata dia.
Bahkan, lanjut Hanif, sanksi selain denda juga bisa dikenakan. Sanksi akan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan. "Tapi yang paling sering, yang pasti kena, denda dulu. Yang lain akan disesuaikan dengan bobotnya," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Minta Karyawan Sampaikan Aduan Jika THR Tak Dibayar ", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/16/16330451/menaker-minta-karyawan-sampaikan-aduan-jika-thr-tak-dibayar.
Penulis : Ihsanuddin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.