Soal Skandal BLBI, KPK Menyatakan Peran Megawati Belum Relevan Diusut
Dalam laporannya, Syafruddin malapor utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja Rp 3,9 triliun, dan yang dapat dibayar aenilai Rp 1,1 triliun.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Anggar Septiadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri sempat disebut dalam dakwaan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yamg dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/5/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Megawati disebut menerima laporan dari Syafruddin pada 11 Januari 2004 dalam Sidang Kabinet Terbatas (Ratas) yang juga dihadiri Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Dalam laporannya, Syafruddin malapor utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja Rp 3,9 triliun, dan yang dapat dibayar aenilai Rp 1,1 triliun.
Sementara sisanya diusulkan untuk dihapusbuku (write off). Namun Syafruddin tak melaporkan adanya misrepresentasi, alias kondisi utang-utang yang sebenarnya macet.
"Bahwa atas laporan Terdakwa tersebut, kesimpulan ratas tidak memberikan keputusan dan tidak mengeluarkan penetapan terkait dengan hutang petambak," tulis KPK dalam dakwaannya.
Lantaran dinilai belum ditemukannya peran yang signifikan dari Megawati KPK menilai belum terlalu relevan untuk menyeret Ketuam Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
"Sementara ini, saya melihat belum relevan. Namun relevan atau tidak nanti kita lihat seperti apa," kata Wkail Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi KONTAN, Selasa (15/5/2018).
Sementara dalam sidang dakwaan kemarin, Syafruddin dinilai telah memperkaya bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dengan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk utang BDNI senilai Rp 4,8 triliun.
Baca: Penyanyi Taylor Swift Jadi Brand Ambassador Fujifilm
Padahal belum semua kewajiban BDNI dituntaskan.
Sjamsul hanya pernah menyerahkan Dipasena yang ditaksir nilainya mencapai Rp 1,1 triliun.
Namun setelah dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero), penjualan Dipasena hanya menghasilkan Rp 220 miliar, sehingga masih ada Rp 4,58 triliun lagi yang dihitung sebagai kerugian negara, atas keluarnya SKL kepada BDNI.