6 Fakta Samadikun Hartono, Kembalikan Uang 87 M Pakai Trolley hingga Kekayaannya yang Tajir Melintir
Terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI Samadikun Hartono mengembalikan uang sebesar 87 miliar menggunakan trolley.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI Samadikun Hartono mengembalikan uang sebesar 87 miliar menggunakan trolley.
Ia telah menjadi buron sejak 13 tahun silam.
Berikut 5 faktanya:
1. mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern
Samadikun Hartono merupakan mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern.
• Fahri Hamzah: Pemerintahan Justru Bangga dan Menganggap Banyak Masalah Makin Sukses, Aneh!
Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.