Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Samadikun Hartono, Kembalikan Uang 87 M Pakai Trolley hingga Kekayaannya yang Tajir Melintir

Terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI Samadikun Hartono mengembalikan uang sebesar 87 miliar menggunakan trolley.

Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in 6 Fakta Samadikun Hartono, Kembalikan Uang 87 M Pakai Trolley hingga Kekayaannya yang Tajir Melintir
Kolase/TribunWow
Samadikun Hartono 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI Samadikun Hartono mengembalikan uang sebesar 87 miliar menggunakan trolley.

Ia telah menjadi buron sejak 13 tahun silam.

Berikut 5 faktanya:

1. mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern

Samadikun Hartono merupakan mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern.

Fahri Hamzah: Pemerintahan Justru Bangga dan Menganggap Banyak Masalah Makin Sukses, Aneh!

Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas