Komisi I Berharap Pengaktifan Koopssusgab Tunggu Revisi UU Terorisme Rampung
Menurut Kharis, dengan revisi Undang-undang anti terorisme, maka Koopssusgab memiliki payung hukum yang jelas.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI sebaiknya menunggu revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sebab, revisi Undang-undang tersebut hampir rampung, dan akan dikebut pada masa sidang ini.
"Ini revisi undang-undang anti terorisme hampir selesai, tunggu dulu sebentar. Toh UU yang lama masih bisa dijalankan," ujarnya, Kamis (17/5/2018).
Menurut Kharis, dengan terbitnya revisi Undang-undang anti terorisme, maka Koopssusgab memiliki payung hukum yang jelas. Ia khawatir bila Koopssusgab bekerja sekarang ini tidak ada payung hukumnya
"Presiden kan dasarnya UU, dasarnya hukum. Kalau untuk terorisme, dasarnya UU Terorisme. UU-nya masih ada dan revisinya hampir selesai. Kalau mau buru-buru, undang-undang yang lama dipakai dulu. Kalau mau nunggu tunggu sebentar lagi revisinya selesai," katanya.
Ia mengaku tidak tahu alasan pengaktifan kembali Koopssusgab sebelum revisi Undang-undang anti terorisme rampung. Ia hanya berharap segala tindakan apapun dalam menanggulangi terorisme memiliki payung hukum.
"Saya tidak tahu, namun apapun harus ada payung hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Purnawirawan Moeldoko mengatakan Koopssusgab yang disipakan untuk menanggulangi aksi teror telah aktif kembali. Pengaktifan tersebut dilakukan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Koopssusgab sebenarnya telah dibentuk pada saat Moeldoko menjabat Panglima TNI 2015 lalu. Seiring pergantian pimpinan satuan tersebut kemudian tidak terdengar lagi. Adapun satuan Koopssusgab terdiri dari tiga matra TNI yakni Sat 81 Gultor TNI AD, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI AL, dan Satbravo 90 TNI AU.