Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Bentuk Satgas Tenaga Kerja Asing

"Dengan dibentuknya satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi karena melibatkan 25 Kementerian dan lembaga terkait,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Bentuk Satgas Tenaga Kerja Asing
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakeraan membentuk Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diluncurkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Pembentukan Satgas TKA ini dituangkan melalui Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satgas TKA.

Baca: Merasa Dizalimi Bawaslu, PSI : Kami Akan Melawan Secara Hukum

Hanif mengungkapkan satgas ini dibentuk dengan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

Satgas ini akan dikepalai Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan lswandi.

"Dengan dibentuknya satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi karena melibatkan 25 Kementerian dan lembaga terkait," ujar Hanif dalam konferensi pers di Kemenakertrans, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Baca: Densus 88 Amankan Delapan Orang Terkait Aksi Teror Di Mapolda Riau

Hanif mengatakan bahwa Satgas TKA ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi dalam Panja komisi IX DPR.

Berita Rekomendasi

"Intinya hari ini dalam rangka tindak lanjut rekomendasi dalam Panja komisi IX DPR RI mengenai perlunya dibentuk satgas dan sekaligus tindaklanjuti perpres TKA, maka hari ini kita sama sama dengan 24 kementerian/lembaga membentuk satgas," jelas Hanif.

Baca: Drama Penangkapan Tiga Terduga Teroris Di Tangerang Berlangsung Menegangkan, Begini Kronologinya

Nantinya, Satgas Pengawasan TKA memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma terkait penggunaan TKA.

Di dalamnya ada 45 kementerian/lembaga terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas