Pemerintah Bentuk Satgas Tenaga Kerja Asing
"Dengan dibentuknya satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi karena melibatkan 25 Kementerian dan lembaga terkait,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakeraan membentuk Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diluncurkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Pembentukan Satgas TKA ini dituangkan melalui Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satgas TKA.
Baca: Merasa Dizalimi Bawaslu, PSI : Kami Akan Melawan Secara Hukum
Hanif mengungkapkan satgas ini dibentuk dengan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.
Satgas ini akan dikepalai Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan lswandi.
"Dengan dibentuknya satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi karena melibatkan 25 Kementerian dan lembaga terkait," ujar Hanif dalam konferensi pers di Kemenakertrans, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Baca: Densus 88 Amankan Delapan Orang Terkait Aksi Teror Di Mapolda Riau
Hanif mengatakan bahwa Satgas TKA ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi dalam Panja komisi IX DPR.
"Intinya hari ini dalam rangka tindak lanjut rekomendasi dalam Panja komisi IX DPR RI mengenai perlunya dibentuk satgas dan sekaligus tindaklanjuti perpres TKA, maka hari ini kita sama sama dengan 24 kementerian/lembaga membentuk satgas," jelas Hanif.
Baca: Drama Penangkapan Tiga Terduga Teroris Di Tangerang Berlangsung Menegangkan, Begini Kronologinya
Nantinya, Satgas Pengawasan TKA memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma terkait penggunaan TKA.
Di dalamnya ada 45 kementerian/lembaga terkait.