Gerak Gerik Hingga Reaksi Aman Abdurrahman Saat Mengikuti Sidang Tuntutan
"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan,"
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pentolan kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aman dinilai menjadi otak di balik serangan bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018), Aman Abdurrahman duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan tuntutan jaksa.
Baca: Ketatnya Pengamanan Sidang Aman Abdurrahman, Polisi Bersenjata Penuhi Ruang Sidang
Diketahui Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Aman didakwa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca: Pelaku Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Pidana Hukuman Mati
Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Hal yang memberatkan
Anggota JPU, Mayasari menyebutkan, Aman dinilai terbukti melanggar apa yang didakwakan kepadanya.
Ada pun poin yang memberatkan Aman sehingga dituntut hukuman mati diantaranya seorang residivis kasus teror.
"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan," ujar jaksa Mayasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Baca: Pengakuan Mantan Pengikut Soal Doktrin Aman Abdurrahman, Lulusan STPDN Tapi Benci PNS
Kemudian, Aman dianggap penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
JAD jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.
Aman disebut sebagai penganjur dan penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban.
Lalu, akibat perbuatan Aman banyak korban meninggal dan korban luka berat.
Baca: Dijuluki sebagai Pemimpin ISIS Indonesia, Ini Dosa Terberat Terpidana Mati Aman Abdurrahman!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.