Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerak Gerik Hingga Reaksi Aman Abdurrahman Saat Mengikuti Sidang Tuntutan

"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan,"

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Gerak Gerik Hingga Reaksi Aman Abdurrahman Saat Mengikuti Sidang Tuntutan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman. 

"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," ujarnya.

Sedangkan hal yang meringankan, tambahnya, JPU tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa.

"Terakhir, pemahaman terdakwa tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog www.millaibrahim wordpress yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang," katanya.

Gerak gerik Aman

Berdasarkan pantauan Tribunnews, Aman Abdurrahman terlihat menopangkan wajahnya dengan telapak tangan saat mendengar tuntutan yang dibacakan JPU.

Aman terus menopangkan wajahnya dengan telapak tangan sebalah kanan.

Sesekali, dia terlihat melirik kearah JPU yang terus membacakan sejumlah rentetan peristiwa serta keterlibatan Aman Abdurrahman dalam sejumlah aksi teror.

Berita Rekomendasi

Hampir sekitar 1 menit Aman terus menopangkan wajahnya dengan tangan kanan.

Tak lama berselang, dia mengubah posisinya dengan menopangkan wajahnya ketangan sebelah kiri.

Seakan meberi isyarat bahwa dirinya dalam kondisi bosan, Aman terus menopangkan wajahnya dengan tangan kirinya cukup lama.

Tatapannya tajam sambil terus mengarah ke arah JPU yang membacakan sejumlah berkas hasil penyidikan terkait dirinya.

Aman kurang lebih melakukan hal tersebut selama 3 menit.

Dia juga sempat melirik ke arah sekitar ruang persidangan yang dipenuhi awak media yang meliput.

Sementara itu, hingga pukul 10.20 WIB, JPU masih membacakan sejumlah bukti-bukti serta tuntutan yang akan dijatuhkan kepada Aman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas