Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerak Gerik Hingga Reaksi Aman Abdurrahman Saat Mengikuti Sidang Tuntutan

"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan,"

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Gerak Gerik Hingga Reaksi Aman Abdurrahman Saat Mengikuti Sidang Tuntutan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman. 

Diketahui, Aman yang juga diduga merupakan pimpinan Jaringan Anshorut Daulah (JAD) itu, didakwa menjadi perancang empat aksi bom lainnya.

Aman diyakini sebagai pimpinan Jaringan Anshorut Daulah oleh pengamat dan kepolisian.

Hal itu terbukti ketika insiden di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok beberapa waktu silam, Aman adalah sosok yang diharapkan kedatangannya oleh narapidana teroris.

Sehari setelah insiden pecah, tersebar rekaman suara dari pria yang memiliki nama lain Oman Rochman itu dan meminta agar para napi tetap tenang.

Secarik kertas

Aman Abdurrahman mengeluarkan secarik kertas dari gamis yang dikenakannya usai mendengarkan tuntutan jaksa.

Kertas diserahkan kepada pengacaranya, Asludin Hatjani.

BERITA REKOMENDASI

Ditanya usai persidangan, kata Asludin, kertas itu diminta Aman agar dimasukkan ke dalam pembelaan.

"Itu tentang akan beliau ajukan sendiri pembelaan dan pengacara akan mengajukan pembelaan sendiri," ujar Asludin.

Menurut Asludin, Aman akan membacakan pembelaannya sendiri.

Santai usai dengar tuntutan

Aman Abdurrahman terlihat santai meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman mati.


Usai mendengarkan tuntutan Aman menegaskan dirinya akan mengajukan pembelaan.
Dia akan mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum.

"Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing," kata Aman dalam persidangan.

Saat pembacaan tuntutan, Aman terlihat santai.

Ia bahkan sempat tersenyum di pengadilan.

Aman yang mengenakan peci abu-abu dengan gamis cokelat muda langsung digiring belasan polisi bersenjata laras panjang menuju mobil tahanan menuju ke luar PN Jakarta Selatan usai persidangan. (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan/ Fransiskus Adhiyuda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas