Jaksa Ajukan Hak Kompensasi 16 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Kepada Hakim
Jaksa Ajukan 16 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Kepada Hakim, Agar Negara Memberikan Hak Kompensasi
Editor: Hendra Gunawan
10. Dwi Siti Rhomdoni sebesar Rp. 104.820.000
11. Frank Feulner sebesar Rp. 379.333.313
12. Budiono sebesar Rp. 40.450.000
13. Suminto sebesar Rp. 32.812.000
14. Dame R. Sihaloho sebesar Rp. 51.000.000
15. Susi Aritriyani sebesar Rp. 119.855.000
16. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp. 32.400.000
Berita Rekomendasi
Pengajuan 16 nama tersebut, dibacakan oleh JPU usai membacakan tuntutan hukuman mati, kepada terdakwa Aman Abdurrahman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.