Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ajukan Hak Kompensasi 16 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Kepada Hakim

Jaksa Ajukan 16 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Kepada Hakim, Agar Negara Memberikan Hak Kompensasi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa Ajukan Hak Kompensasi 16 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Kepada Hakim
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Aman Abdurrahman 

10. Dwi Siti Rhomdoni sebesar Rp. 104.820.000

11. Frank Feulner sebesar Rp. 379.333.313

12. Budiono sebesar Rp. 40.450.000

13. Suminto sebesar Rp. 32.812.000

14. Dame R. Sihaloho sebesar Rp. 51.000.000

15. Susi Aritriyani sebesar Rp. 119.855.000

16. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp. 32.400.000

Berita Rekomendasi

Pengajuan 16 nama tersebut, dibacakan oleh JPU usai membacakan tuntutan hukuman mati, kepada terdakwa Aman Abdurrahman.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas