Korban Bom Thamrin Merasa Dana Ganti Rugi Tak Wajar
"Kompensasinya sangat tidak wajar. Karena itu, berdasarkan penilaian LPSK segala macam. Kita terima saja. Itu sangat tidak wajar,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman.
2. Denny Mahieu sebesar Rp. 132.430.000
3. Suhadi sebesar Rp. 28.900.000
4. Dodi Maryadi sebesar Rp. 33.750.000
5. Laily Herlina sebesar Rp 203.000.000
6. Meissy Sabardiah sebesar Rp. 29.695.000
7. Agus Kurnia sebesar Rp.54.128.000
8. Hairil Islami sebesar Rp. 41.340.000
Berita Rekomendasi
9. Muhammad Nurman Permana sebesar Rp. 29.879.100
10. Dwi Siti Rhomdoni sebesar Rp. 104.820.000
11. Frank Feulner sebesar Rp. 379.333.313
12. Budiono sebesar Rp. 40.450.000
13. Suminto sebesar Rp. 32.812.000
14. Dame R. Sihaloho sebesar Rp. 51.000.000
15. Susi Aritriyani sebesar Rp. 119.855.000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.