Korban Bom Thamrin Merasa Dana Ganti Rugi Tak Wajar
"Kompensasinya sangat tidak wajar. Karena itu, berdasarkan penilaian LPSK segala macam. Kita terima saja. Itu sangat tidak wajar,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman.
16. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp. 32.400.000
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca: Jadi Pelanggan, Pedagang Isi Ulang Air Galon Sebut Terduga Teroris Cirebon Belum Pernah Bicara
Korban terorisme, berhak mendapatkan kompensasi.
Pasal 36 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan, kompensasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pembiayaannya dibebankan kepada negara yang dilaksanakan Pemerintah.
Sementara itu, Pasal 38 ayat (1) berbunyi pengajuan kompensasi dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada Menteri Keuangan berdasarkan amar putusan pengadilan negeri.
Berita Rekomendasi