KPK Panggil Karyawan PT CGA Bernama Joko Widodo Terkait Kasus Korupsi di Bengkalis
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA) Joko Widodo dan pemilik PT CGA, Ichsan Suaidi terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Kota Dumai, Muhammad Nasir (MNS) sebagai tersangka.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/5/2018).
Baca: Kementerian PPPA: Masih Ada 14 Juta Anak Belum Punya Akta Kelahiran
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni yaitu Sekda Dumai M Nasir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika masih menjabat Kadis PU serta Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Keduanya disangka memperkaya diri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.