Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Musnahkan Barang Bukti, Ribuan Butir Pil Ekstasi Diblender

Sebanyak 1.470 butir pil ekstasi yang diselundupkan oleh seorang wanita asal Malaysia berinisial BS (27), dimusnahkan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Musnahkan Barang Bukti, Ribuan Butir Pil Ekstasi Diblender
Warta Kota/Andika Panduwinata
Pemusnahan 1.470 butir pil ekstasi yang diselundupkan oleh seorang wanita asal Malaysia berinisial BS (27), di Garbage Plant Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.470 butir pil ekstasi yang diselundupkan oleh seorang wanita asal Malaysia berinisial BS (27), dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Garbage Plant Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/5/2018).

Barang laknat itu dihancurkan dengan cara dicampur air dan kemudian diblender hingga hancur. Tersangka BS turut serta dalam pemusnahan itu.

Baca: Kelelawar Raksasa Tersengat Arus Listrik, Kawasan Blangbintang hingga Lambaro Padam

Selain ribuan butir pil ekstasi, polisi juga turut memusnahkan kurang lebih 1 kilogram narkotika jenis sabu dengan metode pemusnahan menggunakan blender.

Sabu itu merupakan paket kiriman yang diselundupkan dari Lagos, Nigeria.

Kapolresta Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan Bulan April dan Mei 2018.

"Hari ini kami lakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari dua kasus. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah agar barang bukti ini tidak lagi beredar. Untuk kasusnya sendiri masih kami lakukan pengembangan," ujar Vicktor saat ditemui di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (18/5/2018).

Berita Rekomendasi

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim Laboratorium Forensik Mabes Polri. Selanjutnya, dimasukkan ke dalam blender lalu dicampur air dan dihancurkan.

"Barang yang sudah hancur tersebut kemudian dicampur dengan bahan kimia," jelasnya.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, tersangka BS (27) kedapatan membawa 1.470 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam selangkangan. Ia menyimpannya di pembalut yang ia kenakan.

Pelaku dibekuk di Terminal 2D Bandara Soetta pada Jumat (20/4/2018) lalu. Polisi pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut.

"Untuk tersangka dalam kasus ekstasi ini dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat dua UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup," papar Vicktor. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas