Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta tentang Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman yang Divonis Hukuman Mati

Ia mengaku bahwa ada banyak orang yang menjadikan materi ceramahnya sebagai rujukan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 6 Fakta tentang Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman yang Divonis Hukuman Mati
Kompas.com
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (18/5/2018).

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut diketahui dari sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ungkap jaksa Anita Dewayani membacakan.

Baca: Nafa Urbach Bersedia Dipacari Anggota Densus 88 dengan Syarat!

Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait Aman Abdurrahman, terdakwa bom Thamrin ini.

Simak selengkapnya di sini!

1. Pelanggaran yang dilanggar

Melansir dari Kompas.com, jaksa telah menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Berita Rekomendasi

Yaitu, dakwaan kesatu primer adalah Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002, yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Untuk dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Jaksa mengatakan bahwa Aman sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Aman menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara luas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Caranya yakni merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.

Mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategi atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

2. Aksi terornya menyasar pada Warga Asing

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas