Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta tentang Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman yang Divonis Hukuman Mati

Ia mengaku bahwa ada banyak orang yang menjadikan materi ceramahnya sebagai rujukan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 6 Fakta tentang Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman yang Divonis Hukuman Mati
Kompas.com
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Masih melansir dari Kompas.com, diketahui bahwa Aman Abdurrahman adalah terdakwa kasus ledakan bom yang terjadi di Jalan MH Thamrin pada Januari 2016.

Saat itu ia memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Bom yang digunakan saa titu adalah buatan anggota Jamaah Ansharut Daualah (JAD) yang bertempat di Cirebon, Jawa Barat.

JPU Anita Dewayani mengatakan bahwa Aman menyasar ke Jalan Sabang sebagai lokasi teror karena banyak warga negara asing (WNA) di sana.

"Sasaran, target, Jalan Sabang Jakarta karena di sana banyak bule," ujar Anita membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Dalam peristiwa itu memakan 34 korban jiwa, delapan orang di antaranya tewas dan 26 orang lainnya luka-luka.

Disebutkan bahwa bom tersebut diledakkan di gerai Starbucks dan pos polisi di Jalan MH Thamrin.

Berita Rekomendasi

Peristiwa ini terjadi pada 14 Januari 2016 sekitar pukul 10.20 WIB.

Anita kembali menjelaskan bahwa seluruh pelaku bom bunuh diri ini telah meninggal dunia dan telah melakukan kekerasan berupa serangan dengan cara meledakkan Starbucks Cafe di Jalan MH Thamrin atau pos polisi lalu lintas di Jalan MH Thamrin.

3. Ceramah Aman beredar di Telegram

Pada saat persidangan yang digelar pada 28 Maret 2018 silam, banyak saksi yang dihadirkan.

Saksi-saksi tersebut merupakan terpidana kasus terorisme seperti peledakan bom Kampung Melayu, penyerangan markas Polda Sumatera Utara, pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene Samarinda, dan peserta pelatihan militer di Filipina.

Mereka bersaksi hal-hal yang membuktikan bahwa Aman menggerakan orang untuk melakukan aksi terorisme.

Seperti buku seri materi tauhid karangan Aman dan rekaman suara atau MP3 berisi ceramah Aman.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas