Segera Rampung, Definisi Terorisme di RUU Disepakati Pekan Depan
Mengenai substansi terorisme, Supiadin, menegaskan Bahwa Pansus tidak boleh mengarah pada salah satu kelompok agama saja.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal krusial pada RUU Terorisme mengenai definisi terorisme akan segera dirumuskan dalam waktu dekat.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Supiadin Aries Saputra mengungkapkan Pasal tersebut akan disepakati dalam rapat kerja pada Rabu (23/5/2018).
"Clear sudah tinggal 1 menyelesaikan ini tanggal 23 insya Allah saya selaku Ketua Tim Perumus, 23 itu kita selesai karena tinggal itu saja definisi," ujar Supiadin dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Mengenai substansi terorisme, Supiadin, menegaskan Bahwa Pansus tidak boleh mengarah pada salah satu kelompok agama saja.
"Jadi kita ingin tidak boleh definisi ini mengarah pada sekelompok orang misalnya Islam. Karena teroris tidak identik dengan islam, itu pribadi tidak dalam konteks keagamanan," tegas Supiadin.
Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya akan membuat definisi yang efektif dalam pemberantasan terorisme. Sehingga pemberantasan terorisme tidak salah sasaran.
"Makanya kita buat komprehensif Sehingga siapapun nanti yang masuk dalam kriteria definisi itu yang kita katakan terorisme. Tidak boleh asal hajar saja," jelas Supiadin.
Supiadin juga membantah bahwa percepatan pembahasan RUU Terorisme tidak terkait dengan serangkaian aksi teror yang terjadi di sejumlah lokasi di Indonesia. Dirinya menyebut tersisanya 1 pasal itu telah disepakati sebelum masa reses DPR.
"Enggak juga sebelum reses tinggal 1 poin itu saja. Awam tidak paham suasana batin kita dalam membahas UU," tegas Supiadin.