Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Aman Abdurrahman, 4 Teroris Ini Dituntut Hukuman Mati, Bahkan Sudah Dieksekusi

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018)

Editor: widi henaldi
zoom-in Tak Hanya Aman Abdurrahman, 4 Teroris Ini Dituntut Hukuman Mati, Bahkan Sudah Dieksekusi
Kolase TribunnewsBogor.com
Aman Abdurrahman, terdakwa kasus bom Thamrin dituntut hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus aksi terorisme di Thamrin, Jakarta, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan.

Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Halaman berikutnya ====>>

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas