BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Aceh dan Pekanbaru, 1 Tewas Ditembak Petugas
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan memasukkan sabu ke dalam jerigen air dan mengangkutnya menggunakan mobil
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua jaringan sindikat narkoba di Aceh dan Pekanbaru.
Pada 23 April 2018, di Aceh petugas menyita sabu seberat 30 kg dan menangkap dua tersangka.
Baca: Jasad Bayu Disambut Tangis Histeris
Satu orang tersangka diantaranya harus ditindak tegas karena mencoba kabur dan melawan petugas.
"Barang bukti di TKP pertama ditemukan shabu seberat 30 kg di depan terminal Idi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh - Medan oleh tersangka N (34)," kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/5/2018).
"Untuk TKP kedua, di Dusun Damai Tanjong Minjei Kecamatan Madat, Aceh Timur tersangka F sebagai pengendali melawan saat dilakukan penangkapan. Petugas melakukan tindakan tegas dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," tambahnya.
Menurut keterangannya, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan memasukkan sabu ke dalam jerigen air dan mengangkutnya menggunakan mobil.
Sedangkan di Pekanbaru, pada tanggal 14 Mei 2018, petugas menangkap tiga tersangka berikut barang bukti sabu seberat 7,93 kg dan ekstasi sebanyak 9.900 butir.
"Sekitar pukul 14.30, petugas mengamankan dua tersangka AY dan M, saat melakukan transaksi sabu sebanyak 6 bungkus seberat 6,28 kg," kata mantan deputi penindakan KPK ini.
Selain itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah M di Perumahan Graha Hang Tuah Permai Blok JJ No. 5 dan berhasil menyita shabu seberat 252,94 gram juga ekstasi sebanyak 2000 butir.
Kemudian, pengembangan selanjutnya dilakukan di sebuah ruko di Jalan Satria, Pekanbaru.
Di tempat tersebut petugas berhasil menyita sabu seberat 1,39 kg dan ekstasi sebanyak 7.900 butir.
"Di TKP ini, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial W. Total shabu yang disita dari jaringan ini adalah sabu seberat 7,93 kg dan ekstasi sebanyak 9.900 butir atau seberat 4.911,14 gram," ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat dua modus operandi pada jaringan Pekanbaru ini.
Baca: Senyum Santai, Najib Razak Tiba Di Komisi Anti Korupsi Malaysia
Pertama, dilakukan di depan rumah makan. Kedua, dikendalikan dari dalam lapas oleh napi atas nama Iwan alias Ahuan bin Asui alias Hia alias Awan.
Untuk kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.