Keponakan Setya Novanto Mulai Bernyanyi, Sebut Jatah untuk Nurhayati hingga Mekeng-Markus
Saat menjadi saksi perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana, Irvanto mengungkapkan, menyerahkan uang kepada lebih 10 politikus.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, mulai berani membeberkan orang-orang yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Saat menjadi saksi perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5/2018) Irvanto mengungkapkan, menyerahkan uang kepada lebih 10 politikus di DPR.
Seorang di antaranya anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang kini menjadi Wakil Ketua Umum partai berlambang Mercy tersebut, Nurhayati Ali Assegaf.
Irvanto menyebut aliran dana untuk politikus perempuan yang kini menjadi Wakil Ketua Umum partai berlambang Mercy, Nurhayati Ali Assegaf, adalah sebesar 100 ribu Dolar AS.
Selain Nurhayati, Irvanto menyebut beberapa nama yang sudah pernah disampaikannya dan sebagian besar sudah diperiksa KPK sebagai saksi.
Baca: AHY: Teroris Musuh Bersama, Harus Dihadapi Seluruh Elemen Bangsa
"Rinciannya, USD 1 juta untuk Chairuman (Harahap); pertama 500 (ribu USD) berikutnya 1 juta (USD), terus ke Pak (Melchias Marcus) Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) USD 500 ribu dan USD 1 juta, terus Jafar (Hafsah) USD 100 ribu, ke Ibu Nur (Ali) Assegaf USD 100 ribu," kata Irvanto di persidangan.
Irvanto mengaku banyak menyerahkan uang proyek e-KTP. Penyerahan uang itu dicatatnya dalam sebuah buku.
"Saya lupa beberapa, tapi saya ada catatannya, sudah saya ajukan juga pengajuan JC (justice collaborator) saya," akunya.
Irvanto mengaku penyerahan uang dilakukannya bersama Made Oka Masagung (orang kepercayaan Novanto).
Selain itu, Irvanto mengaku sudah melaporkan penyerahan uang itu kepada pamannya, Novanto.
Irvanto mengaku menyerahkan uang itu di lantai 12 gedung DPR RI.
Ia berdalih melakukan penyerahan uang itu atas perintah dari Andi Narogong, salah satu terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Saya mendapat perintah Pak Andi, membawa USD 1 juta ke lantai 12. Di ruang itu ada Mekeng dan Markus Nari. Saat itu beliau (Setnov) sedang ada tamu, setelah saya membawa uang saya lapor ke beliau kalau saya diperintahkan Andi untuk bawa uang ini. Kata beliau langsung aja serahkan ke Pak Mekeng dan Pak Markus,” katanya.
Baca: Hasil Olah TKP: Kecelakaan Truk yang Tewaskan 12 Orang Bukan Karena Rem Blong
Setelah mendengarkan pernyataan dari Irvanto, majelis hakim menanyakan serta memastikan kepada Irvanto apabila uang itu benar diberikan olehnya, lalu diserahkan kepada Mekeng dan Markus.