KPK Jadwalkan Pemeriksaan Istri Zumi Zola
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia, Selasa (22/5/2018).
Sherrin akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok". Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Jambi, KPK Panggil Istri Zumi Zola "
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.