Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aditya Moha Curhat: Ini Bulan Ramadhan yang Berbeda di Sepanjang Hidup Saya

Dimana Bulan Ramadhan tahun ini sangat berbeda dengan Ramadhan sebelum-sebelumnya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Aditya Moha Curhat: Ini Bulan Ramadhan yang Berbeda di Sepanjang Hidup Saya
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Aditya Moha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum membacakan ‎nota pembelaanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/5/2018), terdakwa Aditya Anugrah Moha sempat curhat soal Bulan Ramadhan.

Dimana Bulan Ramadhan tahun ini sangat berbeda dengan Ramadhan sebelum-sebelumnya karena dia harus menjalaninya di dalam Rutan Merah Putih KPK.

"Bulan Ramadhan kali ini tentunya menjadi Bulan Ramadhan yang sangat berbeda bagi saya sepanjang hidup ini," katanya.

"Dikarenakan Ramadhan kali ini saya tidak hanya jauh dari ibunda saya yang saat ini sedang menjalani masa hukumannya. Dapat dipastikan saya tidak dapat menjalin kebersamaan di Bulan Ramadhan dengan ibunda tercinta, karena saya harus menjalani proses hukum sampai dengan hari ini. Ini merupakan ikhtibar yang sangat berharga dalam pelajaran hidup saya," tambah Aditya Anugrah Moha lagi.

Setelah curhat, ‎Aditya Anugrah Moha lanjut membacakan nota pembelaan atau pledoi secara pribadi berjudul "Demi Cinta dan Baktiku Padamu Ibu".

Dalam pledonya setebal belasan halaman itu, Aditya Anugrah Moha menyampaikan permohonan maaf hingga alasan dirinya melakukan pelanggaran hukum.

Sepanjang pembacaan pledoi, beberapa pendukung Aditya Moha yang menggunakan kaos putih termasuk keluarga dan istri sempat terharu hingga menangis.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Aditya Moha dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa KPK pada sidang Rabu (9/5/2018) silam. Oleh jaksa, dia dinilai terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono guna membebaskan ibundanya dari jeratan hukum.

Selain tuntutan enam tahun penjara, aditya Moha juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan dan biaya perkara Rp 7500.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas