Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pemerintah Mengenai Frasa Tujuan Politik dan Ideologi agar Tidak Menyulitkan Aparat

Rapat tersebut membahas soal definisi terorisme yang menyebabkan pengesahaan revisi tersebut molor.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan Pemerintah Mengenai Frasa Tujuan Politik dan Ideologi agar Tidak Menyulitkan Aparat
Fitri Wulandari
ruu terorisme 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat pembahasan revisi undang undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme masih berlangsung antara Panitia Khusus DPR RI dengan perwakilan pemerintah.

Rapat tersebut membahas soal definisi terorisme yang menyebabkan pengesahaan revisi tersebut molor.

Ada dua poin yang menjadi inti pembahasan. Pertama soal penambahan frasa motif politik, ideologi, dan gangguan kemanan negara di dalam definisi. Yang kedua, apakah definisi menyangkut frasa tersebut harus dimasukan ke dalam batang tubuh undang-undang atau cukup pada penjelasan umum saja.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa alasan pemerintah tidak memasukan frasa tujuan politik dan ideologi tersebut ke dalam definisi, karena khawatir akan mengubah pasal lainnya yang telah dirumuskan dalam undang-undang tersebut dan menyebabkan pembahasan revisi memakan waktu lebih panjang lagi.

‎"Karena kalau itu dimasukan sementara definisi yang kami rumuskan dalam usulan itu adalah definisi yang kami angkat dari pasal 6 dan 7 UU existing yaitu UU 15 tahun 2003. Kalau kemudian kami tambahkan itu, kami khawatirnya nanti akan menyebabkan adanya perubahan di dalam rumusan delik yang ada dalam pasal 6 dan 7 itu sendiri," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (23/5/2018).

Selain itu menuurt Enny pemerintah khawati bila frasa tujuan politik dan ideologi tersebut dimasukan ke dalam definisi maka akan mempersulit aparat penegak hukum dalam menangani kasus terorisme. Tidak hanya Densus 88, melainkan juga Kejaksaan Agung.

"Ini juga yang menyebabkan sulit itu bukannya kami saja tapi juga adalah aparat penegak hukum yang menjadi user dari UU ini. Oleh karena itu kemudian kami akan melanjutkan pembahsan soal itu‎," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu pemerintah juga menurut Enny telah bersepakat bahwa definisi tujuan politik dan ideologi tersebut lebih baik di tempatkan dalam penjelasan, bukan dalam batang tubuh undang undang. Karena menurut Enny inti dari UU Anti terosime definisinya adalah tindak pidana itu sendiri.

"Tindak pidana terorisme itu sebetulnya sudah kami rumuskan sedemikian rupa yaitu segala perbuatan yang unsur-unsurnya ada dalam UU ini. Itu udah cukup sebetulnya," katanya.

Menurutnya pemerintah sangat hati hati dalam merumuskan penempatan definisi terorisme tersebut. Agar tidak terjadi pengulangan karena tentang terosime sendiri sudah jelas dalam pasal 6 dan 7 ‎Revisi UU Anti terorisme.

"Jadi dia tidak boleh juga merupakan pengulangan dari unsur delik dari pasal 6 dan 7 itu sendiri, jadi dia tidak boleh merupkan unsur delik sekali lagi. Oleh karena itu ini harus dibuat lebih generik tapi tidak menimbulkan satu persoalan dalam penegakan hukumnya. Jadi hari ini khusus untuk membahas definisi saja," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas