Butuh Cross-Check Mendalam, Tim Kasus Novel Baswedan Diperpanjang 3 Bulan
Perpanjangan kerja tim berdasarkan sidang Paripuna Komnas HAM pada Bulan Mei 2018
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim bentukan paripurna pemantauan kasus penyidik KPK Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengajukan perpanjangan kerja.
Perpanjangan kerja tim berdasarkan sidang Paripuna Komnas HAM pada Bulan Mei 2018, dan disetujui untuk diperpanjang masa kerjanya selama 3 bulan kedepan.
Perpanjangan terhitung mulai tanggal 19 Mei hingga 19 Agustus 2018.
Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel, Sandrayati Moniaga mengatakan, perpanjangan kerja tim didasari tiga point.
Pertama, kata Sandrayati, diperlukan pendalaman kepada beberapa pihak atas informasi awal yang telah diperoleh, termasuk melakukan informasi.
"Pendalaman ini untuk memastikan akurasi informasi, usaha untuk kelengkapan fakta dan pengkayaan cara pandang. Di beberapa hal, telah dilakukan. Namun belum keseluruhan aspek yang kami anggap penting," kata Sandrayati Moniaga dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Lalu, Sandrayati mengatakan, hal kedua adanya proses yang harus dilalui berupa tindak Ianjut dan/atau pelengkapan data atas klarifikasi yang telah diberikan yang masih membutuhkan waktu.
"Ketiga, Pendalaman dengan ahli khususnya terkait bidang spesifik yang nantinya menjadi dasar untuk melihat mekanimse kerja. fakta dan merangkai temuan," terang Sandrayati.
Sandrayati juga memaparkan sejumlah hasil kerja tim Pemantauan Kasus Novel selama tiga bulan pertama semenjak dibentuk pada Februari 2018 lalu.
Pertama, kata Sandrayanti, Tim telah melakukan pengambilan keterangan pada korban, penasehat hukum, advokat korban, para saksi utama dan saksi yang mendukung.
"Tim juga langsung melakukan cek lokasi kejadian , bertemu dengan Pimpinan KPK dan Tim KPK , dan Tim Penyidik Kepolisian dari Polda Metrojaya," jelas Sandrayanti.
Tim juga mendapat sejumlah infomasi dari berbagai pihak.
"Menerima sejumlah informasidan data dari beberapa pihak yang mengirim ke komnas HAM," terang Sandrayati.
Ketiga, Tim terus melakukan pengolahan data, informasi dan merangkai peristiwa dari berbagai sumber lalu Tim juga melakukan pendalaman dan pengkajian dengan ahli.
Dari renteran kerja Tim, Sandrayati menyampaikan Tim akan menyusun laporan akhir terkait fakta dan aspek hukum yang ditemukan di lapangan.
"Sedang menyusun laporan akhir khususnya penyusunan fakta dan kerangka teori hukum dan HAM," tambahnya.
Diketahui, lebih dari 1 tahun peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan belum juga menemukan hasil.
Bahkan, Tim Penyelidik Polri belum juga menemukan pelaku tindakan tersebut.
Untuk itu, Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan Kasus Novel yang berisi Anggota Komnas HAM dan sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi antara lain Prof. Franz Magnis-Suseno, Prof. Dr. Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid dan Bivitri Susanti.