Mantan Kepala BNPT: Tinggalkan Dulu Soal Definisi dalam RUU Terorisme
“Tinggalkan dulu saja definisi, biarkan berkembang dalam wacana dan diskursus para profesor serta doktor."
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alotnya pembahasan definisi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme membuat mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) periode 2011-2014, Ansyaad Mbai mengusulkan agar unsur definisi ditinggalkan terlebih dahulu.
Ia mengatakan biar definisi nanti muncul dengan sendirinya seiring pembahasan oleh para ahli.
Baca: Pemerintah Diminta Mampu Jaga Ketahanan Pangan
“Tinggalkan dulu saja definisi, biarkan berkembang dalam wacana dan diskursus para profesor serta doktor. Dua sampai tiga tahun lagi baru kita dapat yang paling mendekati tak masalah,” ujarnya ketika ditemui di Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).
Ia menilai ada unsur yang lebih penting untuk segera diterbitkan menjadi undang-undang daripada sekedar definisi.
“Yang lebih penting adalah jenis perbuatan apa, hukumannya apa, dan cara menanganinya bagaimana,” imbuhnya.
Ansyaad Mbai juga menilai ada kejanggalan dalam pembahasan RUU Terorisme ini antara pemerintah dan DPR RI yaitu masih alotnya pembahasan definisi itu sendiri.
Karena menurut informasi yang sudah diterima pembahasan RUU Terorisme ini tinggal menyisakan definisi saja sementara pasal-pasal lain sudah disetujui.
“Saya lihat ada resiko dalam alotnya pembahasan ini, 99 persen RUU sudah disetujui tapi 1 persennya tinggal definisi, artinya definisi dibahas di belakang. Pembahasan definisi ini berpotensi membatalkan atau mengubah pasal yang sudah disepakati sehingga makin berlarut.”
“Oleh karena itu saya setuju baiknya segera keluarkan Perppu (Peraturan Pengganti Undang-undang) saja bila pembahasan RUU Terorisme masih berlarut,” pungkasnya.