Tiga Anggota DPRD Sumatera Utara Kembalikan Rp 350 Juta Uang Suap ke KPK
KPK menengarai 38 anggota dewan menerima uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tiga anggota DPRD Sumatera Utara tersangka suap mengembalikan uang Rp 350 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan 38 anggota dewan. Uang diserahkan oleh tiga anggota DPRD Sumut, Selasa (22/5/2018).
"Kemarin KPK kembali menerima pengembalian uang sekitar Rp 350 juta dari anggota DPRD," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (23/5/2018).
KPK menengarai 38 anggota dewan menerima uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, sebesar Rp 300 juta-350 juta.
Febri menerangkan, KPK menyambut baik sikap kooperatif anggota DPRD Sumut tersangka suap.
Sikap kooperatif, ucap Febri, juga bisa dengan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan.
"Meskipun KPK telah memetakan dan mengetahui secara persis siapa saja penerima uang dalam kasus ini namun hukum tentu tetap dapat memberi ruang pertimbangan meringankan jika pelaku kooperatif," kata Febri.
Karena itu, KPK mengimbau agar para tersangka suap untuk segera mengembalikan uang dan bersikap kooperatif kepada penyidik.
Sebelumnya, KPK juga menerima uang total Rp 3,7 miliar dari 30 anggota DPRD Sumut, tersangka kasus suap.