Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BAZNAS Tetapkan Had Kifayah, Metro TV dan Bank MNC Tebar Santunan

Diskusi mengenai had kifayah telah lama dilakukan para ulama dan pakar dalam berbagai literatur yang beragam. Namun hingga kini, Indonesia

Penulis: FX Ismanto
zoom-in BAZNAS Tetapkan Had Kifayah, Metro TV dan Bank MNC Tebar Santunan
TRIBUNNEWS.COM/HO
Direktur Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS), Irfan Syauqi Beik, hadiri diskusi publik Had Kifayah, Rabu (23/5/2018), TRIBUNNEWS.COM/IST 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diskusi mengenai had kifayah telah lama dilakukan para ulama dan pakar dalam berbagai literatur yang beragam. Namun hingga kini, Indonesia belum pernah memiliki nilai had kifayah yang terukur dengan jelas dan objektif.

“Karena itu, kajian had kifayah yang dilakukan Puskas BAZNAS dapat dijadikan acuan dalam penyaluran zakat di Indonesia,” ujar Direktur Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS), Irfan Syauqi Beik, dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (23/5/2018),

Menurut dia, had kifayah merupakan batas kecukupan atau standar dasar kebutuhan seseorang atau keluarga ditambah dengan kecukupan tanggungan yang ada sebagai upaya menetapkan kelayakan penerima zakat (mustahik) fakir dan miskin sesuai kondisi wilayah dan sosio-ekonomi setempat.

Penilaian yang dilakukan untuk menentukan batas kecukupan had kifayah, jelas Irfan, meliputi tujuh dimensi. Yaitu, makanan, pakaian, tempat tinggal dan fasilitas rumah tangga, ibadah, pendidikan, kesehatan dan transportasi.

“Ketujuh dimensi ini didasarkan pada analisis kebutuhan hidup layak dalam perspektif maqasid syari’ah. Nilai had kifayah ditentukan per keluarga, dengan asumsi rata-rata setiap keluarga terdiri atas empat orang yakni suami, istri, satu anak usia sekolah dasar (SD), dan satu anak usia sekolah menengah pertama (SMP),” ucap dia.

Asumsi jumlah rata-rata anggota keluarga ini, imbuh dia, berdasarkan survei yang telah dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan penentuan tingkat pendidikan mengacu pada peraturan wajib belajar yang telah ditetapkan pemerintah.

BERITA TERKAIT

Irfan juga mengatakan, di negeri jiran, Lembaga Zakat Selangor (LZS) Malaysia telah lama menggunakan standar had kifayah (HK) ini sebagai dasar penyaluran zakat di wilayah setempat. Meski demikian, terdapat perbedaan metode penghitungan antara HK di kedua institusi tersebut. “LZS menghitung HK berdasarkan jumlah pengeluaran setiap keluarga, sedangkan metode yang digunakan Puskas BAZNAS adalah dengan memperhitungkan biaya dasar yang dibutuhkan sebuah keluarga untuk bertahan hidup,” ujar Irfan.

Hasil penghitungan HK menunjukkan bahwa rata-rata had kifayah di Indonesia mencapai Rp 3.011.142,00 per keluarga per bulan. Sedangkan had kifayah per orangan mencapai angka Rp 772.088,00 per kapita per bulan. Tiga provinsi yang memiliki nilai HK terendah adalah Sulawesi Tengah (Rp 2.844.637,00/keluarga/bulan), Jambi (Rp2.833.264,00/keluarga/bulan) dan Jawa Tengah (Rp 2.791.147,00/keluarga/bulan). Sementara tiga provinsi yang memiliki nilai HK tertinggi adalah Papua Barat (Rp 3.317.964,00/keluarga/bulan), Papua (Rp 3.340.837,00/keluarga/bulan) dan Nusa Tenggara Timur (Rp 3.363.105,00/keluarga/bulan).

Berdasarkan kajian had kifayah ini, rekomendasi penyaluran zakat dapat dibagi menjadi dua kelompok besar. Yaitu pertama, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Artinya, bantuan zakat yang bersifat karitatif dan kedaruratan (pendistribusian) diberikan kepada mustahik fakir dan miskin yang dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Yakni, mereka yang berpenghasilan lebih kecil dari had kifayah (Rp 3.011.142,00 per keluarga/bulan).

Kedua, mustahik yang memiliki penghasilan sama atau melebihi angka HK namun masih di bawah nishab zakat (yaitu antara Rp 3.011.142,00 hingga Rp 4.160.000,00 per keluarga/bulan), maka difokuskan kepada kegiatan yang bersifat produktif (pendayagunaan), seperti program kewirausahaan dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, anggota BAZNAS Ir. Nana Mintarti, MP, menjelaskan, rekomendasi penetapan mustahik untuk program pendistribusian dan pendayagunaan berbasis nilai had kifayah ini, masih bersifat terbuka, tergantung dari tempat dan kondisi mustahik berada.

Dalam menentukan setiap kategori, baik mustahik dalam area pendistribusian maupun pendayagunaan, juga diperlukan penilaian lebih jauh dan komprehensif, dengan memperhatikan instrumen-instrumen lain seperti Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Indeks Desa Zakat (IDZ) yang telah ditetapkan BAZNAS.

Nana mengapresiasi kajian Puskas ini sebagai bagian dari terobosan dan inovasi kebijakan BAZNAS sekaligus menunjukkan semakin pentingnya research-based policy dalam pembangunan zakat nasional saat ini. “Semoga masyarakat menjadi semakin teryakinkan pada komitmen BAZNAS untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Tanah Air”, kata Nana.

Santunan Metro TV dan Bank MNC

Sementara itu, BAZNAS dan Metro TV menggelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Dhuafa. “Kegiatan ini diselenggarakan selama tiga hari berturut-turut tanggal 23-25 Mei 2018, melibatkan 1.800 anak yatim dan dhuafa. Mereka dibagi menjadi tiga kelompok, di mana setiap hari ada 600 anak yang berbuka puasa bersama di Masjid Daurah Paloh MetroTV,” ujar Kepala Divisi Pendayagunaan BAZNAS, Randi Swandaru, di Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Menurut alumni S2 Ekonomi Islam, Universitas Durham, Inggris, ini, Direktur Keuangan Metro TV akan tampil sebagai pengisi acara selama dua hari, tanggal 23 dan 24 Mei 2018. Puncak even menghadirkan Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA dan Direktur MetroTV Suryopratomo, sebagai narasumber.

Di pihak lain, Bank MNC bersama BAZNAS juga menggelar buka bersama dan pemberian santunan untuk kaum dhuafa. “Sebagai bentuk komitmen dan kepedulian sosial di Bulan Suci Ramadhan, MNC Bank melalui MNC Peduli bekerja sama dengan BAZNAS mengadakan kegiatan di lingkungan operasional bank,” ujar Presiden Direktur MNC Bank, Benny Purnomo di MNC Financial Center, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Turut hadir Kepala Divisi Pengumpulan Ritel BAZNAS, Fitriansyah Agus Setiawan; Ketua Panitia Ramadhan BAZNAS, Rulli Kurniawan; Kabag Pengumpulan CSR, Iman Damara, serta jajaran direksi dan karyawan MNC Bank.

“Bila masyarakat di tempat bank beroperasi meningkat kesejahteraannya, tentu bisnis yang dapat kami raih lebih besar. Hingga, selain sebagai bentuk tanggung jawab sosial, kegiatan ini juga saya anggap sebagai investasi bagi generasi penerus bangsa dan bagi bank sendiri,” kata Benny dalam acara yang disemarakkan seperti tilawah Al-Quran dan tausiyah oleh mubalig kondang itu.

Benny berharap acara rutin tahunan ini dapat menjadi pemacu kesadaran masyarakat untuk turut membantu meringankan beban masyarakat, dan tidak menjadi pemenuhan ketentuan dan aturan semata.

“Kami berharap, kegiatan santunan dan tausiyah ini dapat memberikan hasil positif yang terasa bagi masyarakat marjinal. Jadi tidak sekedar memenuhi pelaporan saja, tetapi memang benar-benar nyata. Karena itulah kami menggandeng BAZNAS yang berpengalaman dalam memoderasi kesenjangan sosial,” ucap Benny.

Kadiv Pengumpulan Ritel BAZNAS, Fitriansyah Agus Setiawan, mengatakan, kegiatan MNC Bank bisa memacu kebangkitan zakat di negeri ini. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan dan perbankan lain untuk berdonasi ke BAZNAS untuk mengentaskan kemiskinan di Tanah Air,” ucap dia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas