Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Imigrasi Rilis Aplikasi Antrean Paspor Versi 2.0

Pemohon juga bisa memantau ketersediaan kuota seperti total kuota yang disediakan oleh Kantor Imigrasi

Editor: Sanusi
zoom-in Ditjen Imigrasi Rilis Aplikasi Antrean Paspor Versi 2.0
peruri.co.id
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Direktorat Jenderal akan meluncurkan aplikasi antrean paspor versi 2.0 pada 28 Mei 2018. Aplikasi ini merupakan pembaruan dari aplikasi yang sudah ada sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala pada acara “Pelatihan Bagi Operator Aplikasi Antrean Paspor Online” di Aula Kanwil Kemenkumham Bali di Denpasar pada Kamis (24/5/2018).

"Melalui aplikasi ini pemohon paspor akan mendapatkan beberapa kemudahan di antaranya yaitu bisa mengecek ketersediaan kuota, dan status tanggal yang akan dipilih," kata Cucu Koswala, dalam keterangan tertulis.

aplikasi pemohon paspor

Jika pada aplikasi sebelumnya pemohon tidak bisa mengecek jumlah kuota antrean pada tanggal tertentu, maka pada aplikasi baru akan ada kalender interaktif sehingga memungkinkan pemohon memantau ketersediaan kuota di tanggal tertentu.

Pada Kalender interaktif ini akan muncul warna sebagai indikator, yaitu warna hijau untuk kuota tersedia, kuning untuk kuota yang belum dibuka, merah kuota telah habis, biru tanggal terpilih dan abu-abu untuk hari libur.

Pemohon juga bisa memantau ketersediaan kuota seperti total kuota yang disediakan oleh Kantor Imigrasi, kuota yang telah terpakai, dan sisa kuota yang masih tersedia.

Tampilan interface aplikasi antrean paspor versi 2.0 lebih dominan merah. Warna ini menggantikan warna biru dan hijau di aplikasi sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Aplikasi ini bisa diunduh di playstore mulai 28 Mei 2018. Selain di playstore, nantinya aplikasi juga akan bisa diunduh di appstore. Di samping itu, pemohon juga bisa mengakses melalui website antrian.imigrasi.go.id.

Untuk sementara aplikasi ini akan diujicoba di Kantor Imigrasi di wilayah Bali yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, dan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja. Setelah dievaluasi, aplikasi akan diluncurkan serentak di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.

“Wilayah Bali kita jadikan ujicoba aplikasi antrean paspor versi 2.0 karena memiliki 3 unit pelaksana teknis dan jumlah permohonan relatif tidak tinggi sehingga lebih mudah untuk melakukan evaluasi, serta diharapkan menjadi percontohan bagi wilayah lainnya” pungkas Cucu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas