Soal Kemungkinan Hak Politik Dipulihkan, Anas: Untuk Hidup di Negara Ini Tak Harus Jadi Politisi
Anas menambahkan dalam PK ini, dia mengibaratkan dirinya bukan melawan siapa-siapa, melainkan ikhtiar untuk mendapatkan keadilan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum enggan bicara jauh soal Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Termasuk soal apabila hak politiknya dipulihkan.
"Jangan terlalu jauh, saya tidak membayangkan terlalu jauh buat saya. Yang pokok sekarang adalah konsentrasi untuk mencari keadilan," terang Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Baca: Komisi V DPR RI Sebut Pemudik Motor Masih Rentan Kecelakaan
Menyoal kemungkinan hak politiknya dipulihkan, menurut Anas untuk bisa hidup di negara ini dengan baik dan bermanfaat bagi negara, tidak harus menjadi politisi.
"Untuk bisa hidup di negara ini, dengan baik dan punya kiprah, tidak harus jadi politisi. Boleh jadi apa saja, petani, pedagang, nelayan, boleh jadi ustad juga kan," tegasnya.
Anas menambahkan dalam PK ini, dia mengibaratkan dirinya bukan melawan siapa-siapa, melainkan ikhtiar untuk mendapatkan keadilan.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini, Kamis (24/5/2018) menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anas mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Bahkan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara. Hakim juga mengamini tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik Anas.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Anas Urbaningrum Yakin PK yang Ia Ajukan Dikabulkan Hakim
Majelis hakim menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang di proyek Hambalang, proyek perguruan tingg di Kementerian Pendidikan Nasional dan lainnya.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis menjadi 7 tahun. Diketahui sidang PK Anas akan dimpimpin oleh Hakim Sumpeno sebagi ketua majelis hakim.