5 Fakta Persidangan Aman Abdurrahman: Keamanan Ketat, Isi Pledoi dan Kutukan terhadap Bom Surabaya
Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, akan melakukan pembelaan atas tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.
Editor: Mohamad Yoenus
Istimewa
Petugas mengelilingi terdakwa Aman Abdurrahman karena ledakan keras di luar sidang, Jumat (25/5/2018)
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, akan melakukan pembelaan atas tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (25/5/2018).
Pada agenda sidang kali ini, Aman akan membacakan pembelaan atau pleidoi.
"Sidang Aman Abdurrahman agenda pleidoi. Pukul 08.30 WIB," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur dalam keterangan tertulisnya pada wartawan.
Selain Aman, pengacara Aman pun akan membacakan pleidoi yang ia buat.
Berikut ini fakta-fakta terkait sidang Aman Abdurrahman.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.