Catatan Penting Pemuda Muhammadiyah Setelah UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Disahkan
"Hal ini penting agar penanganan terorisme dapat transparan dan dipertanggungjawabkan," kata Virgo kepada Tribunnews.com.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi rampungnya Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan pemerintah dan DPR, Jumat (25/5/2018).
Namun, PP Pemuda Muhammadiyah berharap, UU ini mampu memperbaiki kekurangan dalam pola penanganan terorisme.
Serta mampu menjamin berjalannya prinsip due proses of law dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme.
Baca: Aman Abdurrahman Mengaku Baru Tahu Kasus Teror yang Menjeratnya Saat Sidang
Hal itu disampaikan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto kepada Tribunnews.com, Jumat (25/5/2018).
Selain itu menurut Virgo, mengenai pengawasan yang diusulkan membentuk lembaga pengawasan yang melibatkan tokoh masyarakat.
"Hal ini penting agar penanganan terorisme dapat transparan dan dipertanggungjawabkan," kata Virgo kepada Tribunnews.com.
Baca: Pelajar di Bekasi Tewas Dengan Celuritnya Sendiri, Ini Kronologi Kejadiannya
"Agar narasi terorisme tidak hanya bersifat monolog atau didominasi oleh apaarat semata," lanjut dia.
Selain itu, harus ada informasi pembanding dalam proses penegakan hukumnya, sehingga tidak sepihak saja.
"Agar upaya perlindungan terhadap korban dan pelaku dapat berjalan," jelasnya.
Ia juga menyoroti mengenai konsep deradikalisasi.
"Yang kami minta untuk diubah dengan moderasi sebagai pendekatan alternatif untuk menghilangkan unsur unsur radikal atau ekstrem dengan pemahaman dan cara yang bersifat moderat,"jelasnya.
Baca: Tiga Mimpi Sang Ibu Seolah Jadi Petunjuk Ungkap Misteri Kasus Gadis Cilik Tewas Terbungkus Karung
Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, RUU Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan setelah mendengarkan laporan dari Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii dan persetujuan dari seluruh fraksi.
Setidaknya ada 15 substansi penambahan pengaturan dalan RUU tersebut.
Satu diantaranya yakni 'adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU Nomor 15 Tahun 2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-undang sebelumnya'.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pun akhirnya mengetok palu yang menyatakan bahwa RUU tersebut telah disahkan.
Agenda pengesahan itu juga tentunya turut dihadiri oleh Menkumham RI Yasonna Laoly.