Seluruh Fraksi Setuju Definisi Terorisme Muat Motif Politik, ideologi, dan Gangguan Keamanan
Seluruh fraksi DPR RI akhirnya sepakat dengan alternatif 2 definisi terorisme dalam pembahasan revisi UU No 15/2003
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh fraksi DPR RI akhirnya sepakat dengan alternatif 2 definisi terorisme dalam pembahasan revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003.
Alternatif tersebut yakni memasukan motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan dalam definisi terorisme.
Adapun alternatif definisi yang di bahas dalam rapat kerja DPR bersama pemerintah tersebut yakni:
Alternatif 1
- Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, Lingkungan Hidup, fasilitas pubkik atau fasilitas internasional.
Alternatif 2
- Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbilkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek+objek vital yang strategis, Lingkungn Hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.
Perwakilan PPP Arsul Sani mengatakan definisi terorisme menjadi penting untuk membedakan anatara tindak pidana umum dengan tindk pidana terorisme.
"Sehingga aparat bisa menerapkan UU ini bisa secara tepat dan terukur. oleh karenanya memandang perlu motif ideologi, politik dan gangguan keamanan. Dengan bismillah Fraksi PPP menyatakan setuju RUU Anti Terorisme dilanjutkan pembahasannya dalamRapat Paripurna DPR," ujar Arsul dalam pandangan mini fraksi.
Sementara itu perwakilan Fraksi Gerindra Wennie Warouw mengatakan memilih alternatif dua dengan mencantumkan motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan, agar tidak ada korban salah tangkap dalam penangan kasus terorisme.
"Adanya definisi menjadi landasan hukum penegak hukum untuk dapat menetapkan sesorang terlibat teroris atau tidak. sehingga tanpa definisi, aparat belum bisa menetapkan," katanya
Baca: Bangga Ekspansi ke Negara ASEAN, Rudiantara: GO-JEK Pandai Lihat Pasar
Sementara itu perwakilan Fraksi PKB Muhammad Toha mengatakan awalnya fraksinya menginginkan definisi terorisme tanpa mencantumkan motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan. Namun, agar pembahasan mencapai kata mufakat, PKB ikut memilih alterntif 2.
"Terakhir Kami mendengar pendapat semua fraksi tentang terorisme, dalam hati kami berdasarkan logika kami disampaikan adanya keberatan dan kesulitan terkait definisi ini diberi tambahan motif. dan sampai panja pemerintah beri dua alternatif, satu dengan motif ideologi, politik dan gangguan keamanan dan yang satu tidak.
Karena hari ini berdasarkan musyawarah mufakat, lebih banyak di alternatif dua. meskipun kami tetap berpandangan di alternatif satu tapi sebagai wujud musyawarah mufakat maka kami pun akhirnya di alternatif dua,"pungkasnya.
Sementara fraksi lainnya tidak mencantumkan alasan mengapa pilih alternatif dua dalam pandangan mini fraksinya, termasuk PDIP yang sebelumnya memilih alternatif 1.
Setelah adanaya kesepkatan tersebut revisi Undang-undang anti terorisme akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang undang, pada Jumat, (24/5/2018).