Tak Gentar Dituntut Mati, Otak Bom Thamrin Lakukan Ini Usai Baca Pembelaan
Aman mengatakan dirinya tidak akan melakukan pembelaan bagi dirinya, atas segala tuduhan
Editor: widi henaldi
Warta Kota/Adhy Kelana (Kla)
PLEDOI PELAKU TEROR - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016. (WartaKota/Adhy Kelana)
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, mengaku tak gentar dengan tuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum atas dirinya.
Hal itu diungkapkan terduga otak kasus bom Thamrin dan Kampung Melayu saat pledoi atau nota pembelaannya atas tuntutan jaksa, yang terdiri dari 60 halaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Di awal pembacaan, Aman mengatakan dirinya tidak akan melakukan pembelaan bagi dirinya, atas segala tuduhan yang telah disematkan kepadanya.
Hal ini dikarenakan, pembelaan tersebut tidak akan mempengaruhi vonis hukuman mati yang dijatuhkan JPU kepadanya.
Berita Rekomendasi