Yasonna: Kami Harap UU Ini Bisa Mencegah atau Mengurangi Terorisme
Nantinya, jika hasil putusan tersebut telah dikirim DPR kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan ditandatangani.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly berharap seluruh pihak terkait pemberantasan terorisme, bisa memanfaatkan Undang-undang (UU) Terorisme secara baik setelah disahkan DPR.
Nantinya, jika hasil putusan tersebut telah dikirim DPR kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan ditandatangani.
Kemenkumham akan mengundangkannya agar bisa segera berlaku.
Oleh karena itu, ia berharap kepada Polri hingga Hakim untuk benar-benar menggunakan UU Nomor 15 Tahun 2003 yang baru saja selesai direvisi tersebut dalam menangani tindakan radikal.
"Kami harapkan (UU) ini dapat digunakan secara bertanggungjawab oleh Polri, Densus, BNPT, dan nanti TNI secara bersama-sama, juga Jaksa kalau dia akan menentu, Hakim kalau dia akan memutus," ujar Yasonna, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Ia berharap agar kedepannya UU tersebut bisa memberikan banyak manfaat, tidak hanya untuk melakukan penanganan terhadap terorisme, namun juga pencegahan indikasi tindakan yang mengarah pada aksi radikalisme.
Sehingga angka kasus terorisme di tanah air bisa menurun.
"Kita harapkan dengan Undang-undang ini dapat mencegah atau mengurangi setidak-tidaknya tindak pidana terorisme," jelas Yasonna.
Yasonna pun kembali menekankan bahwa tidak ada alasan untuk tidak memberantas teroris hingga ke akarnya, karena aparat kini akan bisa melakukan pencegahan, bukan hanya penindakan setelah teror terjadi.
"Karena (aparat penegak hukum) sudah diberi kewenangan untuk menindak (dan melakukan) upaya pencegahannya," kata Yasonna.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, RUU Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan setelah mendengarkan laporan dari Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii dan persetujuan dari seluruh fraksi.
Sebanyak 15 substansi penambahan pengaturan dalam RUU tersebut.
Satu diantaranya yakni 'adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU Nomor 15 Tahun 2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-undang sebelumnya'.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pun akhirnya mengetok palu yang menyatakan bahwa RUU tersebut telah disahkan.
Setelah pengesahan, DPR akan mengirimkan hasil putusan rapat paripurna itu kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.
Selanjutnya, Kemenkumham bertugas untuk mengundangkan UU tersebut agar bisa diberlakukan.
Dengan disahkannya RUU Terorisme tersebut, maka Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Terorisme.
Jokowi memang sebelumnya telah mengultimatum DPR, jika tidak segera mengesahkan RUU tersebut.