Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Sesalkan Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Choirul Anam, menyesalkan pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme di Indonesia.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM Sesalkan Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Anggota Komnas HAM, M Choirul Anam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, menyesalkan pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme di Indonesia.

Diketahui, usai disahkan pada Jumat (25/5) kemarin oleh DPR, TNI secara resmi dilibatkan dalam menanggulangi terorisme seperti yang diatur dalam UU Antiterorisme.

Anam menyebut tak ada keterangan yang jelas mengenai seberapa besar ancaman yang membuat militer harus diterjunkan memberantas terorisme.

Ia juga menyinggung soal perbantuan TNI yang seharusnya hanya sementara dan bukanlah permanen dalam kasus ini.

"Kami menyayangkan pelibatan TNI ini. Karena ini sudah kejadian, maka ketat soal Peraturan Presiden (Perpres) ini, temporary harus jelas, bukan permanen. Perbantuan permanen seharusnya tidak boleh. Kalau kami jelas skema perbantuan, skala tertentu, kalau polisi bisa menangani,maka agen utama polisi," ujar Anam, di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Baca: Mantan Kepala BNPT Sebut Ada 4 Ajaran Terorisme yang Dijadikan Bahan Tausiah

Anam juga menegaskan harus adanya kejelasan apabila nantinya ada pelanggaran yang dilakukan oleh TNI, seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tatkala melakukan pemberantasan terorisme.

Maka dari itu, pihaknya melarang TNI membantu Polri sebelum adanya Perpres.

Berita Rekomendasi

Perpres itu, jelasnya, bertujuan untuk menerangkan kapan TNI melalui Koopsusgab harus turun membantu Polri serta kejelasan mengenai pengadilan yang akan dikenakan kepada TNI.

"Kalau terlibat dan ada pelanggaran maka diadili di mana. Kalau polisi jelas hukum pidana, tapi militer masuk pidana pengadilan militer atau polisi," kata Annam.

"Selama tidak ada Perpres tidak boleh dilakukan. Deklarasi harus tertulis, oleh karenanya selama belum ada keputusan Presiden tidak boleh ada Koopsusgab," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas