Gaji Megawati Lebih Besar dari Presiden, Sri Mulyani Beri Penjelasan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) tidak seluruhnya merupakan gaji.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) tidak seluruhnya merupakan gaji.
Angka itu juga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalah untuk kegiatan operasional.
"Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Baca: Bocah Yatim Piatu di Tangerang Bisa Membaca Meski Tak Sekolah
"Sisanya dukungan terhadap kegiatan. Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan komunikasi," tambah dia.
Namun, transportasi yang dimaksud tidak termasuk transportasi ke luar kota atau ke luar negeri.
"Kan ada transport untuk kegiatan mereka tiap hari ke kantor. Namun, kalau mereka pergi ke luar kota itu ada sendiri," ujarnya.
Selain itu, masih ada juga asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang masing-masing besarannya Rp 5 juta.
Menurut Sri Mulyani, skema hak keuangan seperti ini sama saja dengan pimpinan kementerian dan lembaga lain.
Saat ditanya kenapa komponen hak keuangan itu tidak dirinci dalam Peraturan Presiden, Sri Mulyani mengaku akan melihatnya lagi.
Baca: Bagaimana Menjadi Seorang yang Bahagia?
"Perpres biasanya hak keuangan saja. Nanti di dalamnya ada, saya mungkin akan lihat rinciannya," kata dia.
Hak keuangan pimpinan BPIP ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Mei lalu.
Dengan Perpres itu, maka Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.
Baca: Bertemu Jusuf Kalla, Pengusaha Konstruksi Ingin Lebih Dilibatkan Dalam Proyek Pemerintah
Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain pengadilan bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Simak video di atas! (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Gaji Megawati Lebih Besar dari Presiden? Begini Penjelasan Sri Mulyani