Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tidak Sependapat Sidang Korupsi BLBI Ditangguhkan

Pasalnya, saat ini terdakwa sedang mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan dan PT PPA

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK Tidak Sependapat Sidang Korupsi BLBI Ditangguhkan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung berjalan keluar gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (21/12/2017). Syafruddin Arsyad Temenggung ditahan KPK terkait kasus dugaan suap penerbitan surat keterangan lunas (SKL) bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam eksepsi di sidang Senin (21/5/2018) lalu, tim penasihat hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) meminta agar persidangan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta ditangguhkan.

Pasalnya, saat ini terdakwa sedang mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan dan PT PPA dan sedang proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara No 637/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

"Terhadap materi keberatan tersebut, kami tidak sependapat. Penasihat hukum terdakwa telah tidak tepat dalam menafsirkan obyek perbuatan terdakwa yang dijadikan dasar oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, yang juga obyek tersebut diajukan sebagai dasar gugatan terdakwa kepada Menteri Keuangan dan PT PPA merupakan subjudice," papar jaksa KPK, Haerudin, Senin (28/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Haerudin melanjutkan penuntut umum berharap seharusnya yang dimaksudkan oleh penasihan hukum terdakwa sebagai subjudice adalah persengketaan atau perselisihan hukum (prejudicieel geschil) antara perkara pidana dan perkara perdata, mengenai perselisihan hukum ini, Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA no 4 tahun 1980 yang menentukan bahwa penangguhan pemeriksaan karena adanya persengketaan atau perselisihan hukum hanya sekedar kewenangan dan bukan merupakan kewajiban.

"Serta hakim pidana ini tidak terikat pada putusan hakim perdata yang bersangkutan seperti ditentukan dalam Pasal 3 Perma No 1 tahun 1956. Dasar hukum tersebut bersesuain pula dengan ketentuan Pasal 25 UU RI No 20 tahun 2001 yang pada ‎pokoknya menerangkan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tipikor harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya," kata jaksa Haerudin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas