Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Apresiasi KUA Lakukan Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak

"KPAI mengapresiasi KUA yang melakukan upaya pecegahan perkawinan pada usia anak

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPAI Apresiasi KUA Lakukan Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Chaerul Umam/Tribunnews.com
KPAI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Kantor Urusan Agama (KUA) yang banyak melakukan upaya pencegahan perkawinan usia anak.

 Hal tersebut diutarakan oleh salah satu komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah pada saat konferensi pers yang diadakan di kantor KPAI, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (28/5/2018).

 "KPAI mengapresiasi KUA yang melakukan upaya pecegahan perkawinan pada usia anak," katanya.

 Namun demikian, lanjutnya, "Sensitivitas perspektif perlindungan anak bagi hakim-hakim agama sangat penting diperlukan agar putusan terkait anak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak."

 "KPAI menghimbau semua pihak baik pemerintah daerah, sekolah, masyarakat untuk mengedukasi para orang tua sehingga perkawinan usia anak tidak terjadi," tambahnya.

 Pernyataannya tersebut terlontar menanggapi kasus yang terjadi di Tulungagung, Jawa Timur, di mana siswa SD berusia 13 tahun menghamili siswa SMP.

BERITA TERKAIT

 "Upaya perkawinan yang diupayakan bukanlah solusi yang tepat karena bagi KPAI usia perkawinan ideal adalah 21 tahun," kata Maryati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas