KPAI Apresiasi KUA Lakukan Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak
"KPAI mengapresiasi KUA yang melakukan upaya pecegahan perkawinan pada usia anak
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Kantor Urusan Agama (KUA) yang banyak melakukan upaya pencegahan perkawinan usia anak.
Hal tersebut diutarakan oleh salah satu komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah pada saat konferensi pers yang diadakan di kantor KPAI, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (28/5/2018).
"KPAI mengapresiasi KUA yang melakukan upaya pecegahan perkawinan pada usia anak," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, "Sensitivitas perspektif perlindungan anak bagi hakim-hakim agama sangat penting diperlukan agar putusan terkait anak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak."
"KPAI menghimbau semua pihak baik pemerintah daerah, sekolah, masyarakat untuk mengedukasi para orang tua sehingga perkawinan usia anak tidak terjadi," tambahnya.
Pernyataannya tersebut terlontar menanggapi kasus yang terjadi di Tulungagung, Jawa Timur, di mana siswa SD berusia 13 tahun menghamili siswa SMP.
"Upaya perkawinan yang diupayakan bukanlah solusi yang tepat karena bagi KPAI usia perkawinan ideal adalah 21 tahun," kata Maryati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.