Mendagri Pastikan E-KTP Rusak Tidak Akan Disalahgunakan Untuk Pemilu
Peristiwa tercecernya ribuan KTP elektronik (e-KTP) rusak di Salabenda, Kabupaten Bogor pada 26 Mei 2018 dimanfaatkan produsen hoax di dunia maya.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa tercecernya ribuan KTP elektronik (e-KTP) rusak di Salabenda, Kabupaten Bogor pada 26 Mei 2018 dimanfaatkan produsen hoax di dunia maya.
Kasus tersebut dimanfaatkan untuk menebar isu yang meresahkan masyarakat terkait penyalahgunaan KTP-el jelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berkomitmen bahwa KTP-el yang rusak tidak akan disalahgunaan untuk kepentingan pemilihan umum.
Baca: Tingkat Ketepatan Waktu Capai 90 Persen, Garuda Optimis Layanan Penerbangan Saat Lebaran Lancar
"Saya jamin KTP-el yang rusak itu tidak bisa disalahgunakan dalam Pilkada maupun Pemilu. Saya secara prinsip bertanggung jawab dan adanya KTP-el yang rusak baik secara fisik maupun data itu merupakan wujud komitmen kami melayani masyarakat untuk mendapatkan KTP-el sebagaimana mestinya,” ungkap Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Mendagri mengatakan masyarakat harus lebih waspada terhadap adanya potensi KTP-el palsu dibandingkan dengan potensi penyalahgunaan KTP-el yang rusak.
Baca: Baru Tinggal 2 Pekan di Indonesia, Begini Kesan Dubes Australia
"Seperti di Pilkada Jakarta kemarin ditemukan KTP-el palsu itu buatan Kamboja, kalau di Indonesia tidak bisa, clear and clean. Tapi kalau memang ada masyarakat yang belum memiliki KTP-el itu memang kami akui ada proses yang terlambat,” imbuhnya.
Tjahjo menjelaskan tercecernya sekitar enam ribu KTP-el yang dikemas dalam dua kardus serta seperempat karung itu dibawa dari Kantor Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan menuju Gudang Kemendagri di Semplak, Kabupaten Bogor bersama inventaris milik negara lain seperti lemari, meja, dan lain-lain menggunakan mobil bak terbuka dengan ditutupi terpal biru.
Baca: Satu Penumpang Lion Air Terluka Akibat Panik Karena Teriakan Bom
Menurutnya ada prosedur yang tidak dipatuhi dalam pengangkutan tersebut yaitu tidak menggunakan kendaraan bak tertutup untuk barang berbentuk arsip termasuk KTP-el yang sudah rusak.
"Saya juga sudah tegur Dirjen Dukcapil agar barang-barang rusak itu segera dimusnahkan atau digunting karena mereka beralasan bahwa barang-barang itu ditumpuk di gudang menunggu proses hukumnya selesai," katanya.
Menurut dia, kasus tersebut pun kini sudah dalam penanganan kepolisian, Sekjen, Irjen, dan Biro hukum.
"Memang tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, hanya kelalaian,” katanya.
Lanjut dia, untuk pihak yang bertanggung jawab pasti akan beri sanksi minimal mutasi sebagai bentuk pendisiplinan terhadap jajarannya.
Sementara Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihak Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat) tengah mempertimbangkan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.
“Antara lain Kasubbag Rumah Tangga Ditjen Dukcapil,” ungkapnya pada hari yang sama.