Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Gaji Fantastis BPIP, Pimpinan DPR: Saat Ini Sedang Dicari Otak yang Sodorkan Draft Tersebut

"Saat ini sedang mencari otak yang menyodorkan draft gaji tersebut, sampai di angka yang tidak mencerminkan Pancasila itu sendiri,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Gaji Fantastis BPIP, Pimpinan DPR: Saat Ini Sedang Dicari Otak yang Sodorkan Draft Tersebut
www.dpr.go.id
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai ada pihak yang sengaja mengajukan draft gaji besar untuk Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Hal itu mengacu pada besaran gaji fantastis Dewan Pengarah BPIP yang beredar saat ini.

Khususnya hak penghasilan yang dimaksudkan untuk Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Baca: Bertemu Jusuf Kalla, Pengusaha Konstruksi Ingin Lebih Dilibatkan Dalam Proyek Pemerintah

Angka tersebut menurutnya harus segera dijelaskan pemerintah untuk menghindari semakin liarnya pandangan publik.

"Saat ini sedang mencari otak yang menyodorkan draft gaji tersebut, sampai di angka yang tidak mencerminkan Pancasila itu sendiri," ujar Taufik, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang hak keuangan bagi para pejabat BPIP, pada 23 Mei kemarin.

Baca: Novel Baswedan Akan Serahkan Jabatan Ketua Wadah Pekerja KPK

Berita Rekomendasi

Hal itu pun terus diperbincangkan, mengingat hak penghasilan yang akan diterima Ketua Dewan Pengarah BPIP melebihi gaji Presiden dan Wakil Presiden, yakni sebesar Rp 112.548.000.

Perlu diketahui, gaji Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini sebesar Rp 62 740.030, besaran penghasilan itu berasal dari gaji pokok dan tunjangan.

Penghitungannya adalah Rp 30.240.000 ditambah 32.500.000 sehingga menghasilkan besaran gaji Rp 62.740.030.

Baca: Dirjen Dukcapil Tepis Tudingan KTP-el yang Tercecer di Bogor Adalah Palsu

Sementara itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mendapatkan Rp 42.160.000 setiap bulannya.

Dengan penghitungan gaji pokok Rp 20.160.000 ditambah tunjangan Rp 22.000.000.

Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI itu berdasar pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Namun ternyata gaji Presiden dan Wakil Presiden RI itu berada di bawah gaji yang akan diterima para pejabat Dewan Pengarah BPIP berdasarkan Perpres.

Di bawah ini, merupakan jajaran pejabat BPIP yang akan menerima gaji dengan besaran nilai di atas Presiden dan Wakil Presiden.

1. Ketua Dewan Pengarah sebesar Rp 112.548.000

2. Anggota Dewan Pengarah sebesar Rp 100.811.000

3. Kepala BPIP sebesar Rp 76.500.000

4. Wakil Kepala BPIP sebesar Rp 63.750.000

5. Deputi BPIP sebesar Rp.51.000.000

6. Staf Khusus BPIP sebesar Rp 36.500.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas