Pasca Temuan Ceceran Keping E-KTP, Tjahjo Kumolo Minta Ribuan Blangko yang Rusak Dipotong
Alasannya, untuk menghindari penyalahgunaan untuk kepentingan pilkada 2018 maupun Pemilu 2019.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengerahkan 50 staf untuk menggunting seluruh blanko KTP elektronik rusak yang tersimpan di kawasan Semplak, Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (28/5/2018) pasca temuan ceceran ribuan keping e-KTP di Jalan Salabenda, Kemang, Bogor.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan agar seluruh keping e-KTP yang rusak untuk dipotong.
Alasannya, untuk menghindari penyalahgunaan untuk kepentingan pilkada 2018 maupun Pemilu 2019.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam jumpa pers bersama pihak kepolisian di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5/2018).
"Maka tadi saya melapor ke Pak Menteri dan Pak Menteri cepat memberikan arahan, Kalau begitu, segera dipotong ujungnya," kata Zudan.
Zudan memperlihatkan dua gambar yang menunjukan proses pemotongan blanko e-KTP tesebut.
Gambar pertama menunjukan Zudan disaksikan Kapolres Bogor AKBP M Dicky Prastika tengah memegang gunting di tangan sebelah kanan dan blanko e-KTP di tangan kiri.
Sementara, gambar kedua memperlihatkan belasan orang berseragam PNS duduk bersila berhadapan tengah menggunting blanko e-KTP dengan latar belakang kardus berserakan.
Baca: Zumi Zola Tawarkan Diri Jadi Justice Collabolator
Menurutnya, kerusakan pertama pada fisik blanko seperti melengkung, terkelupas dan lainnya. Sedangkan yang kedua ada pada elemen data di dalamnya seperti salah nama, tidak ada tanggal lahir, dan sebagainya.
Ribuan keping e-KTP yang rusak dan terjatuh di jalan itu bukan saja berasal dari Sumsel, melainkan dari beberapa daerah.
"Ada Banyuwangi ada Polewali Mandar, ada Sulawesi Selatan. Dan sebagainya karena kalo rusak dari daerah dikembalikan ke pusat," kata Zudan.
Zudan juga mengatakan bahwa blanko KTP El atas nama Retni tersebut merupakan blanko yang rusak elemen datanya. Menurut Zudan, seharusnya tanggal lahir yang tertulis di KTP tersebut adalah tanggal 29, bukan 28.
Ia menerangkan, untuk pencetakan e-KTP pada 2010 sampai 2014 dilakukan di pusat.
Namun, setelah 2014, pecetakan e-KTP dilakukan di daerah.