Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Larangan Mantan Koruptor Ikut Nyaleg, Jokowi: Itu Hak Orang

Presiden Joko Widodo menilai mantan narapidana kasus korupsi masih memiliki hak untuk berpolitik, termasuk menjadi calon legislatif.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tanggapi Larangan Mantan Koruptor Ikut Nyaleg, Jokowi: Itu Hak Orang
Instagram
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menilai mantan narapidana kasus korupsi masih memiliki hak untuk berpolitik, termasuk menjadi calon legislatif.

"Ya itu hak ya, itu konstitusi apa memberikan hak. Kalau saya itu hak, hak seseorang untuk berpolitik," ujar Jokowi di UHAMKA, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Baca: Unai Emery Harus Kerja Keras di Arsenal kata Emmanuel Petit

Meski menilai mantan narapidana kasus korupsi masih memiliki hak politik, namun Jokowi sepenuhnya menyerahkan semua peraturan nantinya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

"‎Silahkan KPU menelaah, itu ruangnya KPU, wilayah-wilayahnya KPU," ucap Jokowi.

Jokowi pun berandai, peraturan KPU nanti untuk calon legislatif yang berasal dari mantan narapidana kasus korupsi, bisa diberikan tanda‎ dibandingkan calon lainnya.

"KPU bisa saja mungkin membuat aturan, misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan korupto'," ujar Jokowi.

Berita Rekomendasi

‎Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tetap pada pendiriannya melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislator.

Meskipun ada pihak-pihak yang tidak sependapat, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), KPU akan tetap memasukkan aturan itu ke peraturan KPU tentang pencalonan.

"Kami ingin membersihkan legislator karena KPU hanya mampu membuat kewenangan peraturan KPU. Kami optimalkan bangun bersama dukung masyarakat. Ini wujud tanggung jawab kami untuk bangsa dan negara," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan juga menyatakan pihak KPU sudah satu suara akan memasukkan larangan eks koruptor jadi caleg ke PKPU.

Alhasil mereka juga siap menghadapi adanya gugatan di Mahkamah Agung dari pihak yang tidak setuju dan merasa dirugikan.


‎Meski ada pertetangan, ketegasan KPU tetap melarang eks koruptor menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2019 turut diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina, sikap KPU itu merupakan langkah progresif di tengah masih maraknya praktik korupsi di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas