Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alfian Tanjung: Kalau Divonis Tiga Tahun Jelas Saya Akan Banding

Alfian mengatakan jika tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh hakim, maka dirinya akan mengajukan banding

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alfian Tanjung: Kalau Divonis Tiga Tahun Jelas Saya Akan Banding
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung menanggapi terkait tuduhannya terhadap Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017). Alfian menyebut Teten sebagai salah satu kader Partai Komunis Indonesia (PKI). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustadz Alfian Tanjung hari ini, Rabu 30/5/2018) menghadapi sidang vonis terhadap dirinya atas kasus dugaan ungkapan kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Alfian mengatakan jika tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh hakim, maka dirinya akan mengajukan banding.

Baca: Jelang Pembacaan Vonis, Tidak Ada Persiapkan Khusus yang dilakukan Bos First Travel

“Jelas saya akan mengajukan banding, harapan saya hanya kepada Allah SWT,” ucapnya sebelum sidang.

Pria yang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat itu mengatakan tuntutan tiga tahun penjara tidak masuk akal.

Karena menurutnya, ayat dan pasal yang disangkakan kepada dirinya sudah terputus.

“Harusnya tak ada tuntutan, tiga tahun tuntutan itu tak masuk akal. Kalau hakim bernyali harusnya tak ada tuntutan,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Menurut pantauan Alfian Tanjung hadir di ruang sidang pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja warna warni.

Baca: Ada Sidang Aman Abdurrahman, Seluruh Persidangan di PN Jakarta Selatan Hari Ini Ditunda

Ia kemudian menyapa pendukungnya yang memenuhi ruang sidang. Sidang ini juga dijaga oleh puluhan personil Brimob Mabes Polri.

Diketahui, Alfian Tanjung terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas