Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alifian Tanjung Divonis Bebas, Masinton: Hakim Menjatuhkan Vonis Dengan Kacamata Kuda

"Kalau menurut kita harus diupayakan untuk banding. Di pengadilan tingkat pertama ini hakim memutuskan dengan kacamata kuda."

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alifian Tanjung Divonis Bebas, Masinton: Hakim Menjatuhkan Vonis Dengan Kacamata Kuda
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Masinton Pasaribu 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menilai hakim seharusnya mempertimbangkan dampak sosial dari twit Alfian Tanjung dalam vonisnya.

Sehingga hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum saja dalam mengadili perkara Alfian Tanjung.

"Harusnya hakim kan mempertimbangkan detail aspek. Tidak semata-mata melihat persoalan ini dengan hukum. Kita harus melihat aspek sosialnya. Dampak dari tudingan yang tidak berdasar itu. Harusnya itu dijadikan pertimbangan oleh hakim."

Baca: Jaga Keamanan Jelang Lebaran, Kapolri: Semua Preman Jalanan Kami Tindak

"Karena dengan putusan itu seakan akan pernyataan atau tudingan Alfian itu menjadi bena‎r," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (30/5/2018).

Masinton mengatakan meskipun twit Alfian Tanjung tersebut hasil dari Copy Paste media lain, namun tetap harus dipertanggungjawabkan.

Karena isi dari konten twit yang di copy ‎itu tidak benar.

Baca: Jusuf Kalla Dukung Upaya Pembatasan Mantan Koruptor Mendaftar Sebagai Calon Legislatif

"Meskipun itu copy paste. Tapi kan copy paste itu sumbernya tidak benar. Mencopy paste sumber yg tidak benar. Informasi itu tidak benar. Itu harus jadi pertimbangan hakim," katanya.

Berita Rekomendasi

Masinton berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas Vonis bebas terhadap Alfian.

Karena menurutnya vonis yang dijatuhkan hakim hanya mempertimbangkan satu sisi saja.

"Kalau menurut kita harus diupayakan untuk banding. Di pengadilan tingkat pertama ini hakim memutuskan dengan kacamata kuda. Dia melihat dari satu sisi saja," pungkasnya.

Alfian Tanjung divonis bebas oleh hakim dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui cuitan di Twitter yang menyebut “PDIP 85 persen isinya kader PKI”.

Baca: Zulkifli Hasan Temui Aburizal Bakrie, Kira-kira Apa yang Dibahas?

Pembacaan vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Hakim Mahfudin menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

"Mengadili, menghukum bahwa terdakwa Alfian Tanjung melakukan perbuatan terbukti namun bukan tindak pidana. Maka saudara Alfian dinyatakan bebas dari tuntutan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfudin.

Dalam pertimbangannya hakim menjelaskan bahwa Alfian Tanjung hanya melakukan copy paste terhadap isi berita media massa yang tidak terdaftar dalam Dewan Pers untuk dikutip di media sosial miliknya.

Atas putusan ini Hakim memerintahkan semua barang bukti termasuk laptop milik Alfian Tanjung dikembalikan dan membebaskan yang bersangkutan dari tahanan, yakni di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Oleh karena terdakwa bebas maka yang bersangkutan harus dibebaskan dari tahanan, dikembalikan barang bukti miliknya, sekaligus denda hukum perkara dikembalikan kepada negara,” tegas Mahfudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas