Jusuf Kalla Dukung Upaya Pembatasan Mantan Koruptor Mendaftar Sebagai Calon Legislatif
"Mendukung, setuju (dengan peraturan KPU,-red), saya sudah setuju, supaya betul-betul DPR mempunyai wibawa yang baik,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mendukung upaya KPU RI membatasi mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon legislatif di berbagai tahapan dalam Pemilu 2019.
Menurut dia, upaya pembatasan itu dapat menyeleksi orang-orang yang akan menduduki kursi sebagai anggota legislatif selama periode lima tahun mendatang.
Baca: BPIP: Orang Radikal Cenderung Pergaulannya Tidak Luas
"Mendukung, setuju (dengan peraturan KPU,-red), saya sudah setuju, supaya betul-betul DPR mempunyai wibawa yang baik," ujar JK, ditemui di kantor Istana Wakil Presiden, Rabu (30/5/2018).
Dia menjelaskan, pembatasan itu tidak melanggar hak pilih dari seseorang.
Upaya itu, kata dia, dilakukan sebagai langkah untuk mendapatkan anggota legislatif yang terbaik.
Baca: Kapolri Sebut Anggota Polisi yang Ditangkap Di Jambi Diduga Terkena Ideologi Teroris
Dia membandingkan dengan seseorang yang ingin mendaftarkan pekerjaan harus mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari instansi kepolisian.
"Iya, kami kan selalu ada faktor memilih orang-orang yang baik, yang apa. Bekerja saja, harus ada surat berkelakuan baik, nah apalagi menjadi anggota DPR, jadi kalau anggota DPR-nya cacat, bagaimana nantinya," kata dia.
Baca: Candaan Bom, OSO: Jangan Memberikan Warning yang Mengandung Kecurigaan
Dia mengharapkan adanya pengaturan itu dapat mengurangi para pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami harapkan begitu," tambahnya.
Pada Selasa (22/5/2018), RDP membahas berbagai hal mengenai Pemilu 2019. Salah satunya membahas mengenai Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan DPR, DPD dan DPRD.
Salah satu pasal di draft PKPU mengatur tentang mantan terpidana korupsi, yang dalam rancangan PKPU, diatur untuk dilarang dalam pencalonan legislatif dalam Pemilu 2019.
Namun dalam pembahasan itu di luar KPU, Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu menyepakati agar pasal itu dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ini artinya ketiga lembaga negara tersebut tidak sepakat untuk melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019.