Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikap dan Gerak Gerik Bos First Travel Saat Menjalani Sidang Vonis

Tiga Bos First Travel akhirnya diputus bersalah Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sikap dan Gerak Gerik Bos First Travel Saat Menjalani Sidang Vonis
TribunJakarta/Bima Putra
Andika Surachman saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Bos First Travel akhirnya diputus bersalah Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Andika Surachman divonis bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian Anniesa Hasibuan divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara.

Pasangan suami istri tersebut masing-masing diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar.

Sementara Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan divonis bersalah dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baca: Korban First Travel: di Sini Hukumannya 20 Tahun, di Akhirat Seumur Hidup

Majelis hakim memutuskan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kiki juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukar bentuk kekayaan, menukar bentuk ke dalam mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga sebagai hasil penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dilakukan bersama-sama dan berlanjut dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Tak punya persiapan khusus

Jelang sidang vonis, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, mengaku dirinya tidak melakukan persiapan khusus.

"Biasa saja," ucap Andika, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Bersama Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, trio bos First Travel tiba di PN Depok sekira pukul 09.20 WIB.

Baca: Korban First Travel Kecewa Dengan Putusan Hakim

Andika pun menyebut dirinya masih memiliki upaya hukum lain setelah dirinya divonis bersalah majelis hakim.

Mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan kejari Depok, Andika menilai hukuman 20 tahun penjara yang dituntut JPU kepada dirinya terlalu berlebihan.

Baca: Pasangan Bos First Travel Tolak Putusan Hakim

"Kelewatan," ucap Andika.

Sementara terkait tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada Anniesa Hasibuan, Andika mengatakan perlu ada perbedaan masa hukuman.

"Ya harusnya dibedakan dong," ujar Andika.

Sempat berbincang

Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tampak berbincang saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok mempersilakan Perkumpulan Pengelola Aset First Travel berbicara.

Karena dipersilakan berbicara dari kursi terdakwa, Andika dan Anniesa harus pindah sejenak ke kursi kuasa hukumnya yang berada di sisi kanan ruang sidang.

Pantauan TribunJakarta.com, saat Perkumpulan Pengelola Aset First Travel berbicara, Andika tampak tersenyum tipis sembari menggerakkan kakinya hingga badannya turut bergerak.

Baca: Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan Divonis 15 Tahun Penjara

Sekira satu menit ia melakukan hal itu sembari tetap menatap ke arah Perkumpulan Pengelola Aset First yang sedang berbicara.

Serupa dengan Andika, Anniesa yang acapkali diam tertunduk saat berada di ruang sidang justru tampak memperhatikan pernyataan yang disampaikan kepada majelis hakim.

Padahal, saat membacakan pleidoinya Anniesa menangis saat menceritakan kesedihannya yang tidak bisa bersama bayinya.

Tidak hanya tampak tenang, pasangan suami istri yang terkenal karena gaya hidupnya yang mewah ini sempat berbincang.

Perbincangan yang dilakukan dua kali itu berlangsung dalam hitungan detik.

Genggam tangan

Hampir dua jam lamanya, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan selalu menggenggam tangannya saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim.

Mengenakan kemaja putih dan kerudung berwarna hitam, tampak Anniesa menyimak dengan serius pembacaan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

Menemani Anniesa di kursi pesakitan yakni Direktur First Travel yang juga sang suami, Andika Surachman.

Baca: Pasangan Bos First Travel Tolak Putusan Hakim

Selama sidang, Andika terlihat membawa buku berwarna biru dongker yang diletakan di kursi di samping dirinya.

Buku tersebut berukuran sedang dan tidak diketahui apa tujuan Andika membawa buku yang tampak seperti buku diary itu.

Selama jalannya persidangan, pasangan suami istri tersebut terlihat menyimak dengan baik putusan vonis yang dibacakan majelis hakim.

Andika tolak putusan hakim

Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata Anniesa Desvitasari Hasibuan menolak putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun dan 18 tahun penjara.

"Atas putusan hakim kami menyatakan menolak putusannya," kata Andika setelah berunding dengan para penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Depok.

Ketika ditanya Ketua Hakim Subandi perihal keputusan Anniesa, dirinya mengangguk tanda sepakat dengan suaminya yang menolak putusan hakim.

Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menyatakan akan pikir-pikir dengan maksimal waktu tujuh hari.

"Kami Penuntut Umum pikir-pikir dalam waktu maksimal tujuh hari," kata Heri dalam persidangan.

Kiki pikir-pikir

Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan pikir-pikir setelah hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kepada dirinya.

"Kami mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Kiki di persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadikan Negeri Depok pada Rabu (30/5/2018).

Korban kecewa

Mantan agen First Travel di Jakarta yang membawahi 63 nasabah bernama Ruspitasari (43) mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim terhadap 3 bos first travel .

Ruspitasari yang juga merupakan korban penipuan First Travel adalah perwakilan dari 13 agen yang melaporkan kasus penipuan First Travel.

Ruspitasari mengaku ada dua hal dari putusan hakim yang membuatnya kecewa.

Pertama adalah putusan pidana terhadap para terdakwa.

Kedua, putusan terhadap perampasan aset untuk negara yang seyogyanya dikembalikan dan dikelola kepada Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel.

"Harusnya sesuai dengan perlakuan mereka yang sudah menzolimin jamaah dan kami para agent. Seberat-beratnya sudah pasti. Terutama pada aset. Kami kecewa bener," kata Ruspitasari. (Tribunnews.com/ Tribunjakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas